News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

AKBP Dody Prawiranegara, Mami Linda, dan Kompol Kasranto Bakal Bacakan Pleidoi Pekan Depan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda. AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa, Rabu (5/4/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (27/3/2023).

Diketahui kasus peredaran Narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa tersebut hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pleidoi ketiga terdakwa dijadwalkan akan dibacakan, Rabu (5/4/2023).

"Sidang berikutnya kembali ke kalendernya Hari Rabu, 5 April 2023 jam 09.00 WIB agenda penyampaian nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa atau dari terdakwa," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Senin (27/3/2023).

Nantinya, para terdakwa akan membela diri dari tuntutan jaksa yang telah menuntut mereka 17 hingga 20 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan hari ini, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara.

Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru, Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Kemudian Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara.

Kemudian Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara.

Selain itu, ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023).

Ketiganya disebut jaksa, terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan primair, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca juga: Bertemu Teddy Minahasa di Acara Harley Davidson, AKBP Dody Minta Sabu Disimpan di Rumah Kapolda

Diketahui dalam kasus ini ada tujuh terdakwa, mereka di antaranya mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal diterapkan karena perbuatan pala terdakwa mengedarkan lima kilogram Narkoba jenis sabu.

Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti kasus Narkona yang diungkap Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Baca juga: AKBP Dody Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Sebelumnya Akui Salah, Klaim Jadi Korban Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.

Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini