News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Jaksa Perberat Tuntutan Asisten AKBP Dody Prawiranegara: Jadi Perantara Jual Beli Narkoba

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kompol Kasranto dan Syamsul Maarif hadir sebagai saksi mahkota atas terdawka Irjen Pol Teddy Minahasa di persidangan Kamis (23/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Syamsul Maarif, orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba.

Dalam melayangkan tuntutannya, JPU memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Baca juga: Kuasa Hukum Dody Prawiranegara Sebut Terdakwa Kasus Narkoba Teddy Minahasa Paling Tepat Dihukum Mati

Satu di antara nya, peran Syamsul Maarif alias Arif sebagai perantara jual beli nakoba.

"Terdakwa sebagai perantara jual-beli narkotika jenis sabu," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Dari jual-beli haram itu, Arif pun sudah memperoleh keuntungan.

Hal tersebut pun turut dimasukkan jaksa dalam pertimbangan memberatkan.

"Terdakwa telah menikmati euntungan sebagai perantara dalam jual-beli narkotika jenis sabu," katanya.

Kemudian hal memberatkan lainnya yang dipertimbangkan jaksa yaitu perbuatan Arif yang menukar sabu dengan tawas berdasarkan arahan Dody.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara, Mami Linda, dan Kompol Kasranto Bakal Bacakan Pleidoi Pekan Depan

Selain itu, perbuatan Arif juga disebut jaksa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba.

Sementara yang meringankan, jaksa hanya mempertimbangkan satu hal, yaitu pengakuan Syamsul Maarif dalam kasus ini.

"Hal yang meingankan: Terdakwa mengakui perbuatannya."

Sebelumnya, jaksa telah membacakan tuntutan 17 tahun penjara bagi Arif.

Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, JPU Sebut AKBP Dody Prawiranegara Penuhi Empat Unsur Pidana

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Maarif selama 17 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini