TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dan anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, saling membalas cuitan Twitter soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun Kementerian Keuangan.
Cuitan Mahfud MD yang menantang kehadiran Benny K Harman dalam rapat pembahasan transaksi mencurigakan tersebut disampaikan secara terbuka.
Mahfud pun berharap Benny K Harman dan para anggota Komisi III DPR lain, seperti Arteria Dahlan dan Arsul Sani, tak mangkir dalam rapat yang rencananya akan digelar pada Rabu (29/3/2023) mendatang.
"Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Saya sudah siap hadir."
"Saya tantang Sdr. Benny K. Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain."
"Begitu juga Sdr Arteria dan Sdr. Arsul Sani. Jangan cari alasan absen," tulis Mahfud MD dalam cuitannya di akun Twitter @mohmahfudmd yang diunggah pada Minggu (26/3/2023).
Baca juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, YLBHI: Jokowi dan DPR Tidak Taat Hukum, Bahaya Kalau Dicontoh Masyarakat
Ditegaskan Mahfud, Pemerintah bukan bawahan DPR RI.
"Nanti hari Rabu saya diundang ke sana (Komisi III DPR RI), untuk uji logika dan uji kesetaraan juga."
"Jangan dibilang pemerintah itu bawahan DPR, itu bukan. Pokoknya Rabu saya datang, kemarin yang ngomong-ngomong agak keras itu harus datang," tegas Mahfud MD.
Baca juga: Mahfud MD: Indonesia Tidak akan Merdeka Tanpa Dukungan Umat Islam
Respons DPR RI
Atas tantangan Mahfud MD, Benny K Harman pun membalasnya melalui cuitan juga.
Mengutip cuitan akun @BennyHarmanID pada Minggu, pihaknya mengaku siap menerima tantangan tersebut.
Benny K Harman pun meminta agar Mahfud MD tak mangkir dalam pertemuan nanti.
"Great. Dengan sukacita dan penuh gembira kami menyambut kedatangannya."
"Untuk kepentingan rakyat, kami siap adu logika, adu argumentasi dan adu kesetaraan dengan Pak Mahfud agar DPR tidak hanya dijadikan rubber stamp atau tukang stempel doang."
"Your most welcome Pak Mahfud," jawab Benny K Harman.
Baca juga: DPR Diminta Bentuk Tim Bongkar Skandal Dugaan Cuci Uang Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Sebelumnya, pada rapat di Komisi III DPR bersama PPATK, Arteria Dahlan mengingatkan dengan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang membocorkan tentang dokumen tindak pidana TPPU, tak terkecuali seorang Menteri sekalipun.
Pernyataan ini pun menyeret nama Mahfud MD yang sebelumnya telah membocorkan soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu.
"Saya bacakan pasal 11, Pejabat atau PPATK, penyidik atau penuntut umum, dan setiap orang, termasuk Menteri dan Menko, yang memperoleh dokumen atau dalam rangka pelaksanaan tugasnnya menurut Undang-undang ini, wajib merahasiakan dokumen ataupun keterangan tersebut."
"Sanksinya, setiap orang akan dipidana penjara selama empat tahun, ini serius," kata Arteria dahlan dikutip dari Youtube Tribunnews, Selasa (21/3/2023).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)