News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

6 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut hingga 20 Tahun Penjara, Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Irjen Teddy Minahasa, Mami Linda dan AKBP Dody Prawiranegara . Beda respons AKBP Dody Prawiranegara, Mami Linda dan Irjen Teddy Minahasa atas kasus peredaran narkoba yang menyeret mereka hingga ke meja hijau  jelang sidang tuntutan.

Jaksa pun meminta majelis hakim memutuskan bahwa Kasranto bersama-sama dengan Linda, Aiptu Janto Situmorang, dan saksi Achmad Darmawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

4. Syamsul Ma'arif

Terdakwa berikutnya, yakni Syamsul Ma'arif dituntut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Ada beberapa hal yang dinilai memberatkan dan meringankan hukuman Syamsul menurut JPU.

Salah satu yang memberatkan adalah Syamsul telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas.

Kemudian, Syamsul juga merupakan perantara jual beli narkotika jenis sabu dan telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli sabu.

Selanjutnya, Syamsul tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," papar jaksa.

5. Muhammad Nasir alias Daeng

Tuntutan terhadap terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng Bin Paweroi dibacakan jaksa penuntut umum pada Rabu, 8 Maret 2023.

Muhammad Nasir alias Daeng dituntut dengan pidana penjara 11 tahun.

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakikan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng Bin Paweroi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip Senin, 27 Maret 2023.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini