TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan terkait perkara yang menjerat Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya Ary Egahni S Bahat (AE) sehingga ditetapkan menjadi tersangka.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan Bahat diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas.
"Termasuk dari pihak swasta," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK.
Ary yang juga menjabat sebagai anggota Komisi III DPR diduga turut campur dalam memberikan perintah ke beberapa pejabat SKPD demi kepentingan pribadinya dengan cara memberikan sejumlah uang dan barang mewah.
"Antara lain dengan cara memerintahkan beberapa kepala SPKD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan atau barang mewah."
"Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang berada di SKPD Kabupaten Kapuas," jelas Johanis.
Baca juga: FOTO-FOTO Pasangan Suami Istri Bupati Kapuas dan Anggota DPR dalam Balutan Rompi Oranye Tahanan KPK
Johanis menjelaskan sejumlah uang dan barang mewah yang diterima Bahat di antaranya untuk membiayai operasional Pilbup dan Pilgub Kalimantan Tengah.
Selain itu, uang dan barang mewah itu juga digunakan untuk membiayai Ary dalam kontestasi Pileg tahun 2019.
Tak hanya itu, Johanis juga mengungkapkan Bahat diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta terkait pemberian izin lokasi.
"BBSB juga meminta kepada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas dan Pemilihan Gubernur Kalteng. Dan AE sendiri saat pemilihan DPR RI," katanya.
Johanis mengatakan uang yang diterima Bahat dan Ary mencapai sekitar Rp 8,7 miliar.
Uang tersebut, salah satunya, digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional.
Hingga kini, kata Johanis, penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut ke pihak-pihak lain terkait kasus ini.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Anggota DPR dan Bupati Kapuas Resmi Dibalut Rompi Oranye KPK
Akibat perbuatannya, BBSB dan AE dijerat dengan pasal 12 huruf f dan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kini Bahat dan Ary ditahan selama 20 hari dari 28 Maret-16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka