TRIBUNNEWS.COM - Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS), akhirnya diumumkan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, THR PNS akan cari H-10 alias 10 hari sebelum Lebaran 2023.
"Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idulfitri," kata Sri Mulyani pada konferensi pers, Rabu (29/3/2023).
Selain PNS baik di pusat maupun daerah, kelompok lain yang akan menerima THR pada Lebaran 2023 adalah pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, guru dan dosen berstatus PNS, serta pensiunan/penerima pensiun.
Baca juga: Sri Mulyani Cairkan THR dan Gaji Ke-13 untuk Guru dan Dosen
Pertanyaannya, kapan H-10 Lebaran 2023 atau 10 hari sebelum Idul Fitri 2023 jatuh pada tanggal berapa?
Merujuk keputusan PP Muhammadiyah, Lebaran 2023 jatuh pada Jumat, 21 April 2023.
Bila merujuk pada keputusan PP Muhammadiyah, maka H-10 Lebaran 2023 jatuh pada Selasa, 11 April 2023.
Namun bila Lebaran 2023 jatuh pada Sabtu, 22 April 2023, waktu 10 hari sebelum Idul Fitri jatuh pada Rabu, 12 April 2023.
Artinya, pencairan THR PNS akan dilaksanakan sekitar dua minggu lagi.
Meski demikian, dalam konferensi pers, Sri Mulyani menyatakan, THR bagi bagi ASN dan pensiunan mulai dibagikan pada 4 April 2023.
"Kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani.
Menkeu juga mengimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Seputar THR 2023, Ada Perbedaan Sesuai Status Karyawan, Ini Cara Hitungnya
Besaran THR PNS 2023