Sri Mulyani menjelaskan, THR PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Misalnya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, ada tambahan tambahan besaran THR PNS yaitu tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Pencairan 50 persen tunjangan kinerja akan bersamaan dengan THR PNS.
Begitu juga dengan besaran THR untuk ASN di daerah yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok dan tunjangan melekat.
"Dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Lantas, bagaimana dengan guru dan dosen berstatus PNS yang tidak menerima tunjangan kinerja?
Bendahara Negara itu mengatakan, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.
Sehingga pemda diharapkan segera menganggarkan komponen 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru yang terdaftar sebagai penerima TPG.
Selain itu, Sri Mulyani memaparkan, THR tahun ini akan diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan yang terdiri dari ASN pusat, prajurit, TNI, Polri dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang.
"ASN daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru, ASN daerah, yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tamsil yaitu 527,4 ribu orang," tuturnya.
Ketiga, THR diberikan para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta orang.
Besaran Gaji Pokok
Diketahui, besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.