News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaja Ahmad Jayus Diserang Orang

Pembacok Jaja Ahmad Jayus Ternyata Terlilit Utang, Sempat Gadaikan Ponsel Rp 3,5 Juta

Penulis: garudea prabawati
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunnews: Pelaku pembacokan Eks Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus ditangkap polisi. Motifnya pencurian dengan kekerasan.

TRIBUNNEWS.COM - A, pembacok eks Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus awalnya berniat melakukan pencurian barang berharga.

Namun karena aksinya kepergok, akhirnya berujung pada penganiayaan sadis yang melukai Jaja Ahmad dan sang anak Rahmi Dwi Utami (22).

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, menyebut alasan pelaku berniat melakukan pencurian dengan kekerasan.

Diketahui A, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandung dalam waktu 1x10 jam seusai kejadian.

Pelaku berhasil ditangkap seusai proses pemeriksaan saksi - saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca juga: Motif Pembacokan Jaja Ahmad Jayus, Polisi: Eks Ketua KY jadi Sasaran Empuk Pelaku

Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku A rupanya terlilit utang, sehingga niat awal melakukan pencurian.

"Motifnya adalah melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam, sehingga sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan, karena yang bersangkutan terlibat utang," kata Kombes Kusworo, melansir tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (29/3/2023).

Kombes Kusworo mengatakan pelaku awalnya sudah menggadaikan ponselnya untuk melunasi utang.

Namun karena masih kurang, pelaku menggadaikan ponsel milik keponakannya, tanpa diketahui oleh keponakannya tersebut.

"Dan dari hasil menggadaikan barang tersebut dapatlah uang Rp 3,5 juta, namun ternyata masih kurang untuk membayar utang," ungkapnya lagi.

Lantas pelaku berniat melakukan pencurian untuk melunasi utang dan membayar barang gadai, agar sang keponakan tak curiga barang miliknya digadaikan.

Kini A dikenakan pasal berlapis lantaran perbuatannya yakni pencurian dengan kekerasan, penganiayaan hingga membawa senjata tajam.

"Pasal yang dikenakan yakni pasal berlapis, yakni pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kemudian kami lapisi dengan penganiayaan 351  KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dan karena yang bersangkutan membawa senjata tajam yang tak sesuai dengan pekerjaannya, kami lapisi dengan UU darurat tentang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," terang Kombes Kusworo.

Baca juga: Pengakuan Istri Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus

Inilah pelaku pembacokan mantan ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, dan anaknya, Rachmi Dwi Utami, di Kompleks Griya Bandung Asri 2, Blok F, Kecamayan Bojongsoang, Selasa (28/3/2023). (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)

Kombes Kusworo menegaskan motif dalam kasus pembacokan ini yakni pencurian dengan kekerasan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini