News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Pengamat : Indeks Kemudahan Berbisnis di RI Berpotensi Naik Tajam Setelah Ada UU Cipta Kerja

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draf omnibus law RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indeks 'Easiest of doing business' atau kemudahan berbisnis di Indonesia masih kalah jauh dengan negara tetangga di Asean yakni Singapura. Meski ada perbaikan indeks dalam kemudahan berbisnis dimana menunjukkan kebaikan.

Namun setelah DPR akhirnya menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang(Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang diharapkan indeks kemudahan berbisnis di Indonesia bisa melonjak tajam.

"Indonesia punya potensi ekonomi, Indonesia market yang baik di kawasan Asean. Tentunya hal lain misalkan mungkin ini yang perlu dikritisi adalah dari size ekonomi yang begitu besar. Pemerintah tentunya bisa memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia, saat ini posisinya masih belum terlalu bagus dibanding Singapura kita itu ada di tengah tengah.

Meskipun ada perbaikan tapi indeks kemudahan berbisnis kita belum terlalu baik tapi perbaikan ya ada. Tapi kalau pemerintah kita bisa memperbaiki melalui Undang-undang Cipta Kerja tentu kemudahan berbisnis kita bisa naik tajam maka kita bisa memaksimalkan potensi ekonomi kita sebagai salah satu yang terbesar di Asia Tenggara," ujar Pengamat Ekonomi Unika Atma Jaya, Rosdiana Sijabat dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Selasa(28/3/2023).

Baca juga: Besok, Mahasiswa Gelar Konsolidasi Akbar Jelang Aksi Massa Menolak UU Cipta Kerja

Rosdiana mengatakan dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja tentu bisa memperbaiki sektor investasi dan menarik bagi investor asing.

Diketahui lanjut Rosdiana bukan tidak mungkin target investasi Indonesia tahun 2023 sebesar Rp 1400 triliun bisa tercapai.

"Bukan tidak mungkin meskipun secara perekonomian global masih banyak kehati-hatian dari para pelaku investasi tapi kita ketahui realisasi investasi tahun lalu dimana situasi belum terlalu pulih dari sisi ekonomi global dan geopolitik tapi kita mampu menciptakan realisasi investasi mencapai target Rp 1200 triliun lebih sedikit," kata Rosdiana.

Tidak hanya dari sisi keberadaan Undang-undang Cipta Kerja saja kata Rosdiana kebijakan strategis pemerintah lainnya juga diyakini bakal berkontribusi terhadap pemenuhan target investasi tahun 2023 sebesar Rp 1400 triliun.

Kebijakan-kebijakan strategis tersebut menurut Rosdiana salah satunya adalah hilirisasi bidang energi termasuk energi terbarukan.

"Kebijakan hilirisasi energi ini akan membuka mata investor dan menjadikan Indonesia destinasi investasi juga energi baru terbarukan. Tergantung pemerintah bisa memanfaatkan ini atau tidak dengan mendukung hilirisasi energi, karena ini sektor yang menarik," katanya.

Tidak hanya itu ada hal lain yang menurut Rosdiana berpotensi yakni terkait banyaknya kelas menengah di Indonesia. Tentu kata dia hal tersebut juga memiliki kontribusi yang besar.

"Dari sisi potensi market domestic kita ada pertumbuhan kelas menengah yang besar nah ini bagi investor asing akan selalu menarik karena ini berkaitan dengan market size sebuah negara. Kita punya 90 juta kelas menengah sampai dengan tahun 2030 dari sisi juga kontribusi PDB kita ini termasuk negara yang perekonomiannya terbesar dengan populasi terbesar di Asia Tenggara maka kita akan menjadi center of activity ekonomi regional di kawasan kita," kata Rosdiana.

Lebih jauh Rosdiana juga menjelaskan soal keberadaan Undang-undang Cipta Kerja yang katanya untuk penciptaan ekosistem yang baik dan semakin ramah bagi investor asing. Pada dasarnya kata dia hal itu adalah upaya untuk menciptakan lapangan kerja yang semakin luas mengingat penciptaan lapangan kerja adalah hal yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia mengingat jumlah penduduk yang cukup tinggi.

Terkait masih adanya kritikan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang terkait pengupahan, outsourcing, mekanisme PHK juga dampak lingkungan hidup dan kehutanan menurutnya hal tersebut tidak menjadi masalah.

Silakan keberatan tersebut disampaikan secara demokratis karena negara menjamin aspirasi dari para stakeholders terdampak Undang-undang Cipta Kerja.

"Kita tahu Perppu Cipta Kerja baru akan berlaku kalau tidak salah sampai akhir tahun ini tentu pro dan kontra bisa disampaikan secara demokratis karena kita adalah negara demokrasi, politik kita menjamin aspirasi pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait Undang-undang Cipta Kerja menyampaikan aspirasi dengan baik saya rasa itu tidak," kata Rosdiana.(Willy Widianto)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini