News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Fakta-fakta Rapat Komisi III DPR: Mahfud Disebut Punya Motif Politik, hingga Bahas Kasus Rafael Alun

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam yang juga Ketua Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat kerja ini meminta penjelasan kepada Mahfud MD dan PPATK soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melakukan rapat bersama dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3/2023).

Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu hadir bersama Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.

Tak lain membahas pernyataan Mahfud MD soal kabar dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Beberapa fakta pun ditemukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta itu.

Berikut sejumlah fakta dalam rapat Komisi III DPR dengan Mahfud MD pada Rabu kemarin seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

Baca juga: Profil Ahmad Sahroni yang Disentil Arteria Dahlan saat Pimpin Sidang RDPU Komisi III DPR

Mahfud Md Disebut Punya Motif Politik

Dalam rapat itu, anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengaku sempat berprasangka jelek atas apa yang dikatakan Mahfud MD tentang transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.

Karena tak menjelaskan secara lengkap, Benny menengarai Mahfud memiliki motif politik.

"Saya termasuk yang punya prasangka jelek atas apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud."

"Sehingga secara terbuka saya mengatakan, apabila Pak Mahfud tidak menjelaskan ini (transaksi janggal) secara lengkap, maka saya menengarai Pak Mahfud punya motif politik," kata Benny K Harman.

Lebih lanjut, Benny K Harman menyatakan, dirinya siap menantang balik Mahfud MD.

Benny K Harman menjelaskan, maksud tantangannya ke Mahfud MD untuk membuka transaksi Rp 349 triliun yang pernah dikatakannya.

Baca juga: Kontroversi Transaksi Rp 349 Triliun: Sri Mulyani-Mahfud MD Akan Dipertemukan, Sikap DPR Terbelah

"Saya menantang supaya Pak Mahfud buka sejelas-jelasnya apa yang bapak sampaikan itu tidak menjadi pertanyaan, spekulasi, dan analisa di publik," ujar Benny.

Menurut Benny, pejabat publik tidak boleh menyampaikan isu yang tidak jelas asal-usulnya kepada publik.

Sebagai pejabat pemerintahan, kata Benny, Mahfud MD seharusnya memberikan informasi yang sudah digodok dan matang untuk disampaikan kepada publik.

Apalagi, Mahfud MD adalah Ketua Pencegahan Komite TPPU.

"Bapak kan pejabat publik, wajib menyampaikan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," jelas Benny.

Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat kerja ini meminta penjelasan kepada Mahfud MD dan PPATK soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang terjadi di kementerian keuangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMASAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: DPR Sebut Wajar Rakyat Kecewa Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20

Soal Interupsi dan Makelar Kasus di DPR

Sementara itu, Mahfud MD menanggapi para anggota DPR sering memperlihatkan reaksi berlebihan, bahkan terlihat emosi pada saat rapat.

Menurutnya, DPR terlihat 'galak' karena sering terlihat menyerang tamu yang hadir di ruang rapat.

Pernyataan ini pun disampaikan Mahfud saat rapat, hingga akhirnya ia dihujani banyak interupsi. 

Kendati demikian, Mahfud menyentil adanya oknum anggota DPR yang pernah mendatangi kantor Kejaksaan Agung dan menjadi makelar kasus (markus).

"Sering di DPR ini aneh. Kadangkala marah-marah gitu gak taunya markus dia. Marah ke Kejagung, nantinya datang ke kantor Kejaksaan Agung nitip kasus," kata Mahfud.

Mendengar hal itu, anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman pun menantang Mahfud MD untuk blak-blakan menyebut anggota DPR yang menjadi markus tersebut. 

 "Saya minta Pak Mahfud, kalau benar ada data soal markus anggota DPR disampaikan saja sekarang. Nanti kami tindaklanjuti," kata Habiburokhman.

Mahfud MD kemudian dengan tegas menyanggupi permintaan tersebut. 

"Saya sampaikan sekarang," tegas Mahfud. 

Namun Mahfud tak sebutkan identitas oknumnya.

"Tidak, begitu bodohnya saya (jika) sebut (identitas orang tersebut)," tegas Mahfud.

Baca juga: Dorong Pengesahan RUU PPRT, PRT Bagikan 200 Bungkus Takjil ke Pengguna Jalan di Depan Gedung DPR 

Bahas soal Rafael Alun Trisambodo

Mengutip tayangan YouTube TribunSumsel, anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sempat mempertanyakan status hukum tersangka kasus TPPU Rafael Alun Trisambodo (RAT) di dalam rapat dengar pendapat.

Pertanyaan tersebut ditujukan kepada Mahfud MD.

Misbakhun mempertanyakan status hukum RAT yang belum jelas tapi data transaksinya dan harta yang dimilikinya secara terang-terangan dibuka oleh Mahfud.

"Apa kesalahan RAT, sampai saat ini saya belum mendapatkan jawaban."

"Sampai saat ini juga data harta perbankannya, lalu safety box-nya dibuka, padahal sampai sekarang dia belum jadi tersangka kasus apapun," ujar Misbakhun.

Pihaknya merasa heran soal Komite TPPU dan Mahfud MD membuka perbankan RAT.

Bahkan hal tersebut juga telah ditanyakannya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, tapi belum ada tanggapannya.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Muhammad Abdillahawang/Milani Resti Dilanggi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini