TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melakukan rapat bersama dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3/2023).
Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu hadir bersama Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
Tak lain membahas pernyataan Mahfud MD soal kabar dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Beberapa fakta pun ditemukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta itu.
Berikut sejumlah fakta dalam rapat Komisi III DPR dengan Mahfud MD pada Rabu kemarin seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
Mahfud Md Disebut Punya Motif Politik
Dalam rapat itu, anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengaku sempat berprasangka jelek atas apa yang dikatakan Mahfud MD tentang transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.
Karena tak menjelaskan secara lengkap, Benny menengarai Mahfud memiliki motif politik.
"Saya termasuk yang punya prasangka jelek atas apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud."
"Sehingga secara terbuka saya mengatakan, apabila Pak Mahfud tidak menjelaskan ini (transaksi janggal) secara lengkap, maka saya menengarai Pak Mahfud punya motif politik," kata Benny K Harman.
Lebih lanjut, Benny K Harman menyatakan, dirinya siap menantang balik Mahfud MD.
Benny K Harman menjelaskan, maksud tantangannya ke Mahfud MD untuk membuka transaksi Rp 349 triliun yang pernah dikatakannya.
Baca juga: Kontroversi Transaksi Rp 349 Triliun: Sri Mulyani-Mahfud MD Akan Dipertemukan, Sikap DPR Terbelah
"Saya menantang supaya Pak Mahfud buka sejelas-jelasnya apa yang bapak sampaikan itu tidak menjadi pertanyaan, spekulasi, dan analisa di publik," ujar Benny.
Menurut Benny, pejabat publik tidak boleh menyampaikan isu yang tidak jelas asal-usulnya kepada publik.
Sebagai pejabat pemerintahan, kata Benny, Mahfud MD seharusnya memberikan informasi yang sudah digodok dan matang untuk disampaikan kepada publik.
Apalagi, Mahfud MD adalah Ketua Pencegahan Komite TPPU.
"Bapak kan pejabat publik, wajib menyampaikan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," jelas Benny.
Baca juga: DPR Sebut Wajar Rakyat Kecewa Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20
Soal Interupsi dan Makelar Kasus di DPR
Sementara itu, Mahfud MD menanggapi para anggota DPR sering memperlihatkan reaksi berlebihan, bahkan terlihat emosi pada saat rapat.
Menurutnya, DPR terlihat 'galak' karena sering terlihat menyerang tamu yang hadir di ruang rapat.
Pernyataan ini pun disampaikan Mahfud saat rapat, hingga akhirnya ia dihujani banyak interupsi.
Kendati demikian, Mahfud menyentil adanya oknum anggota DPR yang pernah mendatangi kantor Kejaksaan Agung dan menjadi makelar kasus (markus).
"Sering di DPR ini aneh. Kadangkala marah-marah gitu gak taunya markus dia. Marah ke Kejagung, nantinya datang ke kantor Kejaksaan Agung nitip kasus," kata Mahfud.
Mendengar hal itu, anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman pun menantang Mahfud MD untuk blak-blakan menyebut anggota DPR yang menjadi markus tersebut.
"Saya minta Pak Mahfud, kalau benar ada data soal markus anggota DPR disampaikan saja sekarang. Nanti kami tindaklanjuti," kata Habiburokhman.
Mahfud MD kemudian dengan tegas menyanggupi permintaan tersebut.
"Saya sampaikan sekarang," tegas Mahfud.
Namun Mahfud tak sebutkan identitas oknumnya.
"Tidak, begitu bodohnya saya (jika) sebut (identitas orang tersebut)," tegas Mahfud.
Baca juga: Dorong Pengesahan RUU PPRT, PRT Bagikan 200 Bungkus Takjil ke Pengguna Jalan di Depan Gedung DPR
Bahas soal Rafael Alun Trisambodo
Mengutip tayangan YouTube TribunSumsel, anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sempat mempertanyakan status hukum tersangka kasus TPPU Rafael Alun Trisambodo (RAT) di dalam rapat dengar pendapat.
Pertanyaan tersebut ditujukan kepada Mahfud MD.
Misbakhun mempertanyakan status hukum RAT yang belum jelas tapi data transaksinya dan harta yang dimilikinya secara terang-terangan dibuka oleh Mahfud.
"Apa kesalahan RAT, sampai saat ini saya belum mendapatkan jawaban."
"Sampai saat ini juga data harta perbankannya, lalu safety box-nya dibuka, padahal sampai sekarang dia belum jadi tersangka kasus apapun," ujar Misbakhun.
Pihaknya merasa heran soal Komite TPPU dan Mahfud MD membuka perbankan RAT.
Bahkan hal tersebut juga telah ditanyakannya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, tapi belum ada tanggapannya.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Muhammad Abdillahawang/Milani Resti Dilanggi)