Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontroversi transaksi mencurigakan Rp 349 triliun oleh pegawai Kementerian Keuangan berdasar paparan Menko Polhukam Mahfud MD dan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih terus berlanjut.
Rabu (29/3/2023) kemarin, Komisi III DPR sudah mencecar Menko Polhukam Mahfud MD ihwal temuan ratusan triliun transaksi mencurigakan tersebut.
Namun hal tersebut belum membuat DPR puas. Sebaliknya makin gusar.
Komisi III DPR sudah mengagendakan akan kembali menggelar rapat kerja dengan Mahfud MD yang juga Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan rapat itu juga akan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga anggota Komite TPPU.
Selain kedua pejabat tersebut, Sahroni menyebut rapat tersebut nantinya akan mengundang Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
"Nanti setelah temuan apa yang sudah dikonfrontasi bersama dan ada tindak pidana pencucian uang, maka kita akan merekomendasikan ke aparat penegak hukum dari tiga institusi, ada kepolisian, ada Kejaksaan, ada KPK," kata Sahroni di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Menurut Sahroni, sejauh ini belum ada temuan tindak pidana terkait TPPU tersebut. Sebab, belum terungkap soal awal mula tindak pidananya.
"Belum ada tindak pidananya. Masih panjang ini ceritanya maka itu kita akan rapat lagi bersama dengan tiga institusi secepatnya," ujarnya.
Dia menuturkan Komisi III DPR ingin mensinkronisasikan data yang sudah disampaikan Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Beberkan 4 Definisi TPPU Saat Rapat Bareng DPR Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun
Hal itu dikarenakan ada beberapa penjelasan Mahfud yang dinilai tak senada dengan Sri Mulyani.
"Nah maka itu kalau ada Bu Menteri Keuangan ini akan kita sinkronisasi, kita sama-sama nunjukin untuk kita saksikan keterbukaan apa yang disampaikan oleh Pak Menko," imbuhnya.
Nasdem Usulkan Bentuk Pansus