Diketahui, Hamka Haq sebelumnya mengatakan dasar penolakan PDIP pada Timnas Israel adalah Permenlu Nomor 3 Tahun 2019.
Ada dua pasal dalam Permenlu tersebut yang membahas soal sikap Indonesia pada Isral, yaitu Pasal 150 dan 151 dalam BAB X.
Berikut bunyinya, dikutip dari e-ppid.kemlu.go.id:
Pasal 150
Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.
Baca juga: Kecewa Gagal Main di Piala Dunia U20, Rabbani Tasnim: Kita Tak Tahu Politik, Kita Cuma Mau Main Bola
Pasal 151
Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:
a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi;
b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
d. kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politisi terhadap Israel;
e. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa;
f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Reynas Abdila, TribunBali.com/Ni Luh Putu Wahyuni Sari, TribunVideo.com)