TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan diduga belum melaporkan harta kekayaannya di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama tiga tahun ini.
Hal itu diketahui netizen setelah nama Arteria Dahlan jadi sorotan ketika dia berdebat keras dengan Menko Polhukam Mahfud MD saat Mahfud MD memberikan klarifikasi soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Melaporkan harta kekayaan ke situs LHKPN yang dikelola KPK merupakan kewajiban bagi para pejabat negara untuk mendeteksi adanya dugaan korupsi hingga pencucian uang.
Hal itu sebagai bentuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan, pemerintah.
Melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada KPK melalui LHKPN sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Arteria Dahlan sebagaimana dilihat Serambinews.com, Minggu (2/4/2023) dari laman resmi LHKPN, terakhir kali melaporkan harta kekayaan pribadinya pada 2019.
Tercatat tanggal terakhir Arteria Dahlan melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2019 atau tiga tahun lalu.
Total harta kekayaan Arterian Dahlan saat terakhir kali melapor ke situs LHKPN tahun 2019 mencapai Rp 19,2 miliar atau naik Rp 5,7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya di Desember 2018.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, dasar hukum pejabat negara wajib melaporkan LHKPN mereka adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Baca juga: Profil Arteria Dahlan, Politikus PDIP yang Sempat Debat Panas dengan Mahfud MD, Pernah Viral
Dasar hukum lainnya adalah Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas dasar hukum-dasar hukum tersebut, setiap penyelenggara negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat.
Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan.
Pembahasan Arteria Dahlan menjadi ramai usai debat dengan Menko Polhukam Mahfud MD soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Arteria Dahlan Ngaku Dibully Karena Melawan Mahfud: Saya Dibilang Cupu dan Penakut
Netizen memberikan sejumlah komentar usai Arteria Dahlan tidak laporkan harta kekayaan selama itu.