News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Debat Keras dengan Mahfud MD di DPR, Arteria Dahlan Diduga 3 Tahun Tidak Lapor Harta Kekayaan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan diduga belum melaporkan harta kekayaannya ke situs LHKPN selama tiga tahun ini.

"Alhamdulillah semoga cepat diproses," tulis salah seorang warganet di kolom komentar Facebook Serambinews.com, Minggu (2/4/2023).

"Tinggal nunggu waktu. Banyak mata memantau," tulis netizen lainnya.

Sebelumnya dalam rapat dengan anggota Komisi III DPR RI, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, jika saja dia bisa menyebut nama yang terlibat, jangan-jangan ada orangn yang terlibat kasus transaksi mencurigakan dan orangnya juga ada di forum rapat tersebut.

Soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan, Mahfud MD menegaskan apa yang diutarakan selama ini ke publik bukan membuka data pribadi terduga, melainkan hanya menyampaikan angka agregat agar bisa ditindaklanjuti.

Menko Polhukam dan Ketua Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat kerja ini meminta penjelasan kepada Mahfud MD dan PPATK soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang terjadi di kementerian keuangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMASAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mahfud MD yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) berujar, bila data agregat yang dipegangnya dibuka, bisa jadi orang yang menjadi terduga ada di ruangan tersebut.

"Kalau mau buka-bukaan, ayolah. Di sini ada yang bisa dibuka, ada yang agregat gak bisa nyebut nama. Kalau menyebut nama jangan-jangan ada orangnya di sini juga," ucap Mahfud dilihat dari kanal YouTube resmi DPR RI, Rabu (29/3/2023).

"Di ruangan sana jangan-jangan yang ada nama sini," tambahnya sambil mengetuk bundel tebal yang dibawa.

Menko Polhukam itu menjelaskan, ketentuan tidak boleh menyebut data sudah jelas ada aturannya.

Hal itu kalau menyangkut identitas seseorang, nama perusahaan, nomor akun, profil entitas terkait transaksi, pihak terlapor, nilai, tujuan transaksi dan sebagainya.

"Saya nggak nyebut apa-apa, hanya nyebut angkat agregat ok," jelas Mahfud.

Kepada anggota DPR, Mahfud MD juga dengan tegas mengingatkan bahwa kedudukan DPR dan pemerintah sejajar.

"Saudara, saya ingin menyampaikan bahwa kedudukan DPR dan pemerintah ini sejajar," kata Mahfud MD.

"Oleh sebab itu kita harus bersama bersikap sejajar, saling menerangkan, berargumen, tidak boleh ada yang satu menuding yang lain seperti polisi memeriksa copet," tambahnya.

Menurutnya, pemerintah bisa melakukan tindakan saling buka data seperti yang dilakukannya beberapa waktu lalu soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini