Sebagai informasi, kubu Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun mengajukan PK ke MA soal kepengurusan Partai Demokrat.
Baca juga: Moeldoko dkk Ajukan PK ke MA, AHY: Upaya Gagalkan Koalisi Perubahan!
Sebelumnya, kubu Moeldoko dan Jhoni juga telah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta namun ditolak pada 28 April 2022 lalu.
Dalam putusan untuk nomor perkara 150/G/2021/PTUN.JKT, PTUN Jakarta menolak gugatan kubu Moeldoko dan Jhoni dan tetap mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat pimpinan AHY dan menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang.
Sementara putusan kedua yakni dengan nomor perkara 39/B/2922/PT.TUN.JKT, PTUN Jakarta menolak permohonan kubu Moeldoko agar Menkumham, Yasonna Laoly membatalkan AD/ART susunan pengurus Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat pada tahun 2020.
Setelah gugatan ditolak, kubu Moeldoko pun mengajukan kasasi ke MA
Setali tiga uang, MA menolak permohonan kubu Moeldoko dan menyatakan kepengurusan Partai Demokrat pimpinan AHY-lah yang sah pada 29 September 2022 silam.
Baca juga: PPP Minta AHY Bikin Data Perbandingan Jokowi vs SBY Soal Dukungan Untuk Palestina
Adapun sidang kasasi tersebut dipimpin oleh ketua majelis Irfan Fahruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
Sementara panitera pengganti adalah Joko Agus Sugianto.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Srihandriatmo Malau/Reza Deni)
Artikel lain terkait Gejolak di Partai Demokrat