News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Keberatan Pembatasan Angkutan Logistik Saat Lebaran

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Lingkar Dalam Kota Kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (19/3/2015). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya membatalkan aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk jasa jalan tol yang direncanakan berlaku pada 1 April 2015, dikarenakan ada kendaraan tertentu yang dikecualikan dari pengenaan pajak jalan tol seperti kendaraan truk dan angkutan logistik dan masih dalam tahap pembuatan PP. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) keberatan dengan diterapkannya pembatasan angkutan logistik saat momen lebaran.

ALFI baru akan mendukungnya jika peraturan tersebut tidak memberatkan bagi para pelaku ekspor impor dan dunia usaha.

“Saya sebagai ketua asosiasi juga keberatan kalau pemerintah buat aturan kayak gitu. Kita sendiri juga keberatan karena adanya pembatasan terhadap angkutan logistik pada saat momen lebaran nanti,” ujar Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim dalam keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).

Ia mengatakan, logistik itu bukan hanya sekedar ekspor impor semata tapi juga termasuk pergerakan barang di dalam negeri juga.

“Logistik itu kan perpindahan barang dari end to end. Kami mengapresiasi apa yang sudah coba diatur oleh pemerintah dan telah dijelaskan dalam konferensi pers kemarin," tuturnya. 

Terkait barang-barang ekspor impor, dia juga memperingatkan agar dalam kebijakan yang akan dibuat pemerintah terkait lebaran itu tidak mengganggu pengiriman barang ke luar negeri dan pengangkutan barang-barang dari luar negeri ke penerimanya.

“Jika itu sampai terganggu, jelas itu akan mempengaruhi devisa kita,” katanya.

Begitu juga terhadap para pengusaha, menurutnya, pemerintah juga harus memberikan ruang bagi mereka agar kebijakan tersebut tidak mengganggu operasional di pabrik-pabrik mereka.

“Jadi, pada dasarnya kami sangat mendukung peraturan tersebut jika tidak mengganggu devisa dan menghambat pengusaha,” ucapnya.

Sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama mengatakan, kegiatan momen lebaran tidak boleh mengganggu aktivitas distribusi logistik.

Peniadaan distribusi barang atau logistik itu akan menyebabkan kelangkaan barang di daerah-daerah yang mengakibatkan terjadinya kenaikan harga yang memicu inflasi.

“Intinya, kelancaran mudik tetap menjadi perhatian utama, tapi ketersediaan dan distribusi logistik juga tidak boleh diganggu,” ujarnya.

Karena, menurutnya, jika logistik terganggu, apalagi yang terkait kebutuhan sehari-hari seperti sembako, makanan dan minuman jadi, air minum kemasan, itu juga akan mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Baca juga: Kadin Gandeng ALFI dan LIP, Tingkatkan Kualitas SDM Logistik di Kampus

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini