News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Keberatan Pembatasan Angkutan Logistik Saat Lebaran

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Lingkar Dalam Kota Kawasan Cililitan, Jakarta Timur, Kamis (19/3/2015). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya membatalkan aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk jasa jalan tol yang direncanakan berlaku pada 1 April 2015, dikarenakan ada kendaraan tertentu yang dikecualikan dari pengenaan pajak jalan tol seperti kendaraan truk dan angkutan logistik dan masih dalam tahap pembuatan PP. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

Bahkan bisa mempengaruhi kinerja ekonomi dan inflasi. Jadi, lanjutnya, distribusi logistik ini juga harus dipastikan tidak boleh terhenti selama musim lebaran nanti.

“Jadi, jangan sampai terjadi inflasi karena ketika barang tidak bisa didistribusikan karena numpuk di gudang utama atau masih di pabrik dan tidak terdistribusi sehingga kemudian di masyarakat menjadi tidak tersedia.

Selain itu, juga jangan sampai harus menyediakan penyimpanan khusus ataupun pengangkutan khusus, yang membuat biaya pengiriman bertambah. Itu kan akan membuat harganya menjadi naik dan akan menimbulkan inflasi,” katanya.

Kepala Pusat Kajian Kebijakan dan Sistem Transportasi dan Logistik Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Suripno, juga menyarankan agar kebijakan transportasi lebaran tidak mengganggu kegiatan transportasi barang atau logistik.

“Pelarangan terhadap angkutan barang itu justru akan sangat merugikan pemerintah dari sisi ekonomi,” ujar mantan Direktur Keselamatan Kementerian Perhubungan ini.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta agar wacana pembatasan angkutan logistik lebaran 2023 mempertimbangkan berbagai hal seperti waktunya dan juga jenis barangnya. Hal itu bertujuan agar kebijakan itu nantinya tidak merugikan para pelaku usaha.

“Pembatasan terhadap angkutan logistik harus memperimbangkan berbagai hal seperti waktunya dan juga jenis barangnya agar tidak merugikan pelaku usaha dan tidak menimbulkan dampak terhadap kenaikan harga barang tersebut,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan.

Dia mengatakan wacana kebijakan yang disampaikan Kemenhub terkait pelarangan angkutan Lebaran 2023 itu masih akan dirapatkan lagi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

“Kebijakan tersebut belum ada keputusan bulat dan masih akan dirapatkan lagi dengan kementerian lembaga terkait,” katanya.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mengatakan belum ada diskusi antar kementerian dan lembaga terkait mengenai wacana pembatasan pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023. Kemenperin berharap kebijakan transportasi angkutan barang pada Lebaran 2023 ini berpedoman pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Heru Kustanto, mengatakan meski aturan angkutan logistik pada saat momen lebaran itu merupakan wewenang Kemenhub, tapi itu juga akan didiskusikan lagi bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Baca juga: Pelarangan Angkutan Logistik Saat Lebaran Diharapkan Tidak Merugikan Pelaku Usaha

“Itu pasti akan ada diskusi lebih lanjut dengan kementerian lembaga terkait sehingga industri juga tidak terganggu,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini