News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Ini Pasal yang Menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiayanti Dalam Dakwaan Jaksa

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti jelang sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik yakni Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiayanti dan mantan Koordinator KontraS Haris Azhar didakwaan masing-masing tiga dan empat pasal KUHP Pidana.

Adapun Senin (3/4/2023) Haris Azhar dan Fatia Maulidiayanti menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa mendakwa Haris Azhar dengan pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Jaksa Menyebutkan Bahwa Luhut Pandjaitan Tidak Memiliki Saham di PT Tobacom Del Mandiri

Sementara untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar.

Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Adapun dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum menyebutkan percakapan dilakukan Haris Azhar yang dinilai mencemarkan nama baik Luhut Pandjaitan.

Adapun hal itu diungkapkan JPU dalam sidang perdana kasus pencemaran nama baik terdakwa Haris Azhar terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Diresmikan 18 Agustus 2023, Pemerintah Belum Tetapkan Tarif KCJB, Luhut: Ini Lagi Dibicarakan

Mulanya jaksa menyatakan bahwa dalam video YouTube Haris Azhar terdapat dialog atau percakapan antara saksi Fatia bersama terdakwa dengan durasi 26 menit 51 detik. Yang mana pada menit ke 14:23 sampai menit ke 14:33 terdapat perkataan saksi Fatia sebagai berikut.

"Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini, juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita," kata jaksa menirukan perkataan Fatia.

"Siapa?" tanya Haris Azhar.

Kemudian Fatia menjawab namanya adalah Luhut Binsar Panjaitan.

"LBP the lord. The Lord," tanya Haris Azhar.

"Lord Luhut," jawab Fatia.

Baca juga: Luhut Dipastikan Hadir ke Persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Jika Dibutuhkan Jadi Saksi

"Ok," jawab Haris Azhar.

"Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia.

Kemudian jaksa melanjutkan pada menit ke 18.00 sampai menit 21.00 terdapat perkataan saksi Fatia yang menyatakan saksi Luhut Pandjaitan sebagai penjahat.

"Iya dan lucunya juga bang, dari orang- orang yang ada di situ di-circle ini mereka juga yang jadi tim pemenangannya Jokowi di tahun 2015," kata jaksa kembali meniru perkataan Fatiah.

"Ya kalau Lord Luhut kita jelas. Oke pening juga bayanginnya ya jadi masyarakat di Intan Jaya itu dikirimin tentara sama polisi yang level prajurit ada di sana. Operasi sementara jenderal-jenderal atau purnawirawan-purnawirawan itu mengambil keuntungan dalam bentuk mendapat konsesi," jawab Haris Azhar.

Haris Azhar melanjutkan untuk mengeksploitasi gunung emas. Sementara kalau menurut Owi jelas beberapa kelompok muda anak-anak muda di sana itu menolak. Tapi kelompok mudanya juga dituduh sebagai KKB juga.

Kemudian dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga mengungkapkan bahwa Luhut Pandjaitan tidak memiliki saham di PT Tobacom Del Mandiri.

"Saksi Fatia telah menuduh saksi Luhut Pandjaitan sebagai pemegang saham di PT Toba Sejahtera yang seolah-olah digambarkan memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Intan Jaya, Papua," kata jaksa di persidangan.

Jaksa melanjutkan padahal saksi Luhut Pandjaitan sama sekali tidak memiliki usaha pertambangan yang berlokasi di Kabupaten Intan Jaya, Papua maupun wilayah Papua lainnya.

"Bahwa saksi Luhut Pandjaitan memang memiliki saham PT Toba Sejahtera tapi bukanlah pemegang saham PT Tobacom Del Mandiri yang merupakan anak perusahaan PT Toba Sejahtera," tegasnya.

Jaksa mengungkapkan bahwa PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan penjajakan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata'ain namun tidak dilanjutkan lagi hingga saat ini.

"Dan PT Madinah Quarrata'ain hanya memiliki kerjasama konkret atas perjanjian pengelolaan Derewo Project dengan PT Byntech Binar Nusantara pada tanggal 23 Maret 2018 yang ditandatangani oleh Saksi Paulus selaku Direktur dan pemegang saham mayoritas PT Byntech Binar Nusantara," kata jaksa.

Jaksa melanjutkan yang bukan merupakan anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera serta tidak pernah ada perjanjian maupun kerja sama konkret maupun tidak ditemukan adanya dokumen mengenal keikutsertaan.

"Dari PT Toba Sejahtera, PT Tobacom Del Mandiri dan PT Tambang Rasa Sejahtera dalam pengembangan Derewo Project yang dilakukan bersama PT Madinah Quarrata'ain," kata jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini