TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag TIK Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya berhasil menyelesaikan studinya di Program Studi Doktor Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya atau Unibraw Malang.
Kombes Made Agus Prasatya menjalani ujian akhir disertasi pada Sabtu 1 April 2023 secara hybrid, bertempat di hybrid ruang aula 22 Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur.
Ujian akhir disertasi dipimpin langsung Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Unibraw, Drs Andy Fefta Wijaya MDA PHd.
Dalam sidang ujian terbuka ini, I Made Agus Prasatya berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Model Collaborative Governance pada Pelayanan Kepolisian dalam Resolusi Konflik Pertanahan".
Dalam disertasinya, I Made Agus Prasatya mengungkapkan, penelitian yang dilakukan bertujuan untuk mendeskripsikan kolaborasi pada pelayanan kepolisian dalam penanganan konflik pertanahan di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Madiun.
Hasil analisis mengindikasikan dalam proses kolaborasi menunjukkan terjadinya ketidakseimbangan kekuatan antara para pemangku kepentingan.
Selain itu, ditinjau dari dimensi motivasi bersama bahwa budaya Mataraman sebagai kesatuan nilai masyarakat setempat justru menyebabkan penyelesaian konflik pertanahan secara kekerabatan (kultural) di tingkat desa mengabaikan legitimasi legal.
Pemodelan kolaborasi dalam penguatan peran birokrasi didasarkan kelemahan dari existing model collaboration sehingga dihasilkan recommended model yang memperkuat aktualisasi collaborative governance pada pelayanan kepolisian yang kolaboratif dengan orientasi predictive policing untuk resolusi konflik pertanahan melalui peranan catur pilar kolaborasi sebagai key Collaborator.
Catur pilar tersebut meliputi Kepolisian Resor Madiun; Badan Pertanahan/Kantor Pertanahan Madiun; Komando Distrik Militer 0803 Madiun; Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun.
Baca juga: Korlantas Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Terjadi pada 18 Hingga 21 April 2023
Mengacu pada banyaknya konflik kasus sengketa tanah yang belum bisa diselesaikan secara maksimal, maka di sinilah pentingnya dibangun kolaborasi atau kerjasama empat pilar tersebut.
Kerjasama dan kolaborasi yang baik antar keempat lembaga tersebut akan menjadi kekuatan dalam menangani sengketa atau permasalahan tanah yang terjadi.
Novelty atau temuan baru dari penelitian ini adalah, pertama, rekonstruksi teori kolaborasi dari Emerson dan Nabatchi, dikarenakan kolaborasi harus diorientasikan pada penyelesaian masalah secara preventif dan prediktif.
Kedua, rekonstruksi teori penguatan kapasitas dari Grindle dan Hillderbrand bahwa melalui kapasitas, baik eksternal maupun internal maka akan menjadikan resolusi konflik pertanahan yang bersifat prediktif maupun preventive policing.
Resolusi konflik merupakan kemampuan untuk menyelesaikan perbedaan, dan merupakan aspek penting dalam pembangunan sosial dan moral yang memerlukan keterampilan dan penilaian untuk bernegoisasi, kompromi serta mengembangkan rasa keadilan.