TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023).
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
Hasyim merupakan teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.
Hasyim Asy’ari, menurut DKPP, terbukti melakukan perjalanan pribadi ke dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) pada 18 Agustus 2022.
Baca juga: Breaking News: Ketua KPU Hasyim Asyari Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP
Menggunakan maskapai Citilink, tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni.
Dikutip dari situs resmi DKPP, Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta.
Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.
“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.
Pertemuan tersebut bepotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.
“Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional,” tegasnya.Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Selain itu, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni.
Kedua berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.
“Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia’. Percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu.
Hal itu mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.
“Dengan demikian Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” pungkasnya.
Sementara itu, Hasyim tidak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni.
Hal tersebut dikarenakan tidak ada alat bukti materiil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil aduan pelecehan seksual.
Kronologi Pelaporan Wanita Emas
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asyari dilaporkan terkait pelanggaran kode etik oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau yang biasa disapa Wanita Emas.
Dalam aduan yang dilakukan, ada tiga orang melaporkan Hasyim Asyari.
Namun aduan tersebut sama dengan aduan Hasnaeni.
Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadukan Dendi Budiaman.
Hasyim diadukan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni.
Kemudian perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadukan oleh Hasnaeni melalui kuasa hukumnya Ihsan Prima Negara.
Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.
Sedangkan Perkara 47/PKE-DKPP/II/2023 juga diadukan oleh Hasnaeni, tapi melalui kuasa hukum sebelumnya Farhat Abbas dengan poin aduan yang sama dengan yang dilapor oleh Ihsan.
Farhat sendiri sudah mencabut laporan tersebut karena ia merasa aduan dan pernyataan kliennya tidak sesuai.
Namun laporan tersebut sudah terlanjut diporses oleh DKPP sehingga sidang harus tetap terus dijalankan.
Perjalanan perkara Hasyim dan wanita emas telah berjalan cukup panjang.
Selain diadukan ke DKPP, Hasyim juga dilapor ke polisi oleh Hasnaeni melalui Ihsan.
Namun laporan tersebut dihentikan Polda Metro Jaya.
Pasca pencabutan laporan pun pihak keluarga Hasaneni sudah mendatangi Hasyim untuk melakukan klarifikasi dan memutuskan untuk menyudahi perjalanan kasus dugaan pelecehan ini.
Pihak keluarga Hasaneni bahkan menegaskan segala tuduhan terkait dugaan pelecehan dan intimidasi yang dilakukan Hasyim kepada wanita emas tersebut tidaklah benar.
Tanggapan Pemantau Pemilu
Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, menanggapi dua putusan etis DKPP terkait gugatan manipulasi verifikasi faktual parpol dan dugaan pelecehan seksual oleh Ketua KPU RI terhadap Ketua Umum Partai Republik Hasnaeni.
Terhadap 2 putusan itu, Jeirry Sumampow mengatakan terlihat jelas bahwa ada keanehan dan logika etis DKPP tak lurus.
"Putusan itu juga tak konsisten dengan banyak putusan dalam kasus serupa di masa lalu. Dengan putusan seperti ini, DKPP agaknya tidak kompeten lagi kita untuk kita percaya sebagai lembaga penegak kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dalam putusan ini terlihat DKPP RI malah menjadi pembela pelaku kejahatan etis di dalam tubuh penyelenggara pemilu," ujar Jeirry Sumampow dalam keterangannya hari ini.
Menurut dia jika melihat fakta-fakta yang tersaji dan dibacakan oleh DKPP dalam putusannya, kejahatan etis dalam dua kasus itu muncul sangat kuat.
"Jadi antara data-data yang tersaji dan sangsi yang diberikan tak konsisten logikanya. Malah dalam kasus verifikasi faktual parpol, putusan berat sampai pada pemberhentian menimpa jajaran sekretariat, mereka yang justru hanya menjalankan perintah para komisioner," ujar Koordinator Komunitas Pemilu Bersih ini.
Karena itu dengan putusan seperti ini, lanjut dia, DKPP sudah menggadaikan wibawa dan kehormatannya sampai titik terendah.
Putusan ini, menurut Jeirry Sumampow, akan memberikan dampak serius kepada proses yang sedang berjalan. Setidaknya ada beberapa dampak yang akan muncul yaitu;
1. Putusan ini akan membuat publik kehilangan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu.
2. Publik juga tak akan percaya bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung secara jujur dan adil.
3. Pudarnya kepercayaan publik terhadap DKPP sebagai lembaga penegak kehormatan Penyelenggara Pemilu. Publik akan sangsi terhadap putusan DKPP. Ke depan publik tak bisa berharap lagi bahwa putusan DKPP akan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemilu.