TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum diketahui akan segera bebas pada pertengahan April 2023.
Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Rencana bebasnya Anas Urbaningrum diungkapkan oleh rekannya, I Gede Pasek Suardika.
I Gede Pasek Suardika mengatakan, Anas Urbaningrum akan bebas antara 9-14 April 2023.
"Perkiraan kita ya antara tanggal 9, 10, 11, 12 atau mungkin 13 atau 14. Pihak Dirjen Pas atau Kalapas yang paling tahu perhitungannya," kata Gede Pasek, Rabu (29/3/2023).
Awal 2014, Anas Urbaningrum ditahan karena kasus yang menjeratnya, ia divonis pidana penjara selama 8 tahun.
Baca juga: 6 Fakta Jelang Kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin
Berikut kilas balik kasus Anas Urbaningrum dari tersangka hingga jelang bebas, dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
2013 Jadi Tersangka
Keterlibatan Anas dalam kasus korupsi megaproyek Hambalang pertama kali diungkap oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin pada 2011.
Anas Urbaningrum kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013.
Ia berada di puncak karier saat tersandung kasus tersebut.
Kala itu Anas Urbaningrum menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Anas Urbaningrum, beberapa kali mengalami perubahan vonis seiring dirinya mengajukan banding hingga kasasi.
2014 Divonis 8 Tahun