Vonis ini diputuskan oleh Hakim Agung Almarhum Artidjo Alkostar pada Juni 2015.
2018 Peninjauan Kembali (PK), Divonis 8 Tahun
Terkait semakin berat vonisnya itu, Anas Urbaningrum mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018, setelah Artidjo pensiun.
Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan PK.
Dalam putusan PK, MA mengurangi hukuman Anas menjadi delapan tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020.
Adapun hakim mengadali adalah Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin.
2023 akan Bebas
Anas Urbaningrum bakal bebas pada April 2023 bulan ini.
Namun Anas masih menunggu surat resmi dari Direktorat jendral Permasyarakatan.
Anas akan bebas sekitar tanggal 9 hingga 14 April 2023.
Terpisah Muhammad Rahmad, Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum dalam keterangannya mengatakan Anas Urbaningrum bebas pada 10 April 2023.
"Pada hari Senin tanggal 10 April 2023 bertepatan dengan 19 Ramadhan 1444 H, Anas Urbaningrum dijadwalkan bebas," ujarnya Minggu (2/4/2023)
Setelah bebas, Anas Urbaningrum kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) itu dimungkinkan akan langsung menuju ke kampung halaman di Blitar.
Mengingat masih dalam bulan Suci Ramadan, rencananya Anas akan melangsungkan ritual sungkeman kepada sang Ibunda.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Theresia Fellisiani)