Firli menyampaikan bahwa Tim Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun.
"Di dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang berharga berupa dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda, serta uang dengan pecahan mata uang rupiah," ungkapnya.
Selain itu, turut diamankan juga sejumlah uang sebesar Rp 32,2 miliar yang disimpan oleh Rafael Alun dalam deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang berupa dollar Amerika Serikat, mata uang dollar Singapura, dan mata uang Euro.
KPK Tampilkan Barang Bukti Sitaan
Selain mengumumkan penahanan Rafael, KPK juga menampilkan barang bukti sitaan hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik.
"Kami tunjukkan barang sitaan pada saat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).
Adapun barang milik Rafael dan istri yang disita KPK antara lain, dua buah dompet, satu ikat pinggang, satu jam tangan, 68 buah tas, 29 perhiasan, serta sejumlah uang pecahan dolar AS, dolar Singapura, Euro, dan rupiah.
Tas-tas yang disita KPK tersebut merupakan merek mewah seperti Louis Vuitton hingga Christian Dior.
"Ada dompet ada 2, ikat pinggang 1, jam tangan 1, tas 68, perhiasan 29, kemudian juga ada uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Euro dan Rupiah," ungkapnya.
Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo sudah berstatus tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan 2011-2023.
(Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo)