TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penahanan eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka gratifikasi, Senin (3/4/2023).
"Memberikan apresiasi kepada KPK yang peka atas kemarahan publik akibat penganiayaan dan pamer harta Mario Dandy anak Rafael. Langkah tegas KPK ini akan mengobati luka dan derita rakyat," kata Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.
Menurut Boyamin, KPK harus mengembangkan kasus Rafael Alun Trisambodo dengan pasal pencucian uang atau TPPU guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
"Dulu biasanya KPK langsung tempelkan TPPU dalam kasus gratifikasi, nah sekarang mestinya ikut yang dulu karena indikasi kuat yaitu yang disita berupa tas harga mahal, artinya itu sudah TPPU," katanya.
Boyamin pun mengatakan KPK harus mengembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus Rafael Alun.
Ia meyakini Rafael tidak mungkin sendirian dalam melakukan aksinya.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Susul Putranya Mario Dandy Dijebloskan ke Penjara
"Tidak mungkin RAT (Rafaeal Alun Trisambodo) sendirian karena ada pola pengawasan dalam sistem pemungutan pajak. Sehigga tidak mungkin mulus jika dilakuan sendirian, patut diduga ada sekawanan ataupun segerombolan. Kita serahkan KPK untuk menyeret pihak-pihak lain dengan bukti yang cukup," katanya.
Diketahui KPK menahan Rafael Alun untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan belalang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa per di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Saat hendak digelandang ke mobil tahanan KPK, Rafael Alun memilih bungkam.
Baca juga: KPK Ungkap Modus Korupsi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan kedua tangan terborgol, Rafael terus berjalan menuju mobil tahanan didampingi petugas KPK.
Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.