Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sumber Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemulangan Brigjen Endar Priantoro ke Korps Bhayangkara dibatalkan.
Permintaan ini tertulis dalam surat yang ditembuskan PNYD Polri pada KPK kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.
"Izinkan kami selaku bagian dari system pegawai di KPK memberikan masukan dan kritikan dengan maksud dan tujuan bersama yang baik, diantaranya kami melihat proses pemberhentian pejabat eselon II dalam hal ini Direktur Penyelidikan KPK, menurut kami tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi petikan surat PNYD Polri pada KPK, sebagaimana dilihat Tribunnews.com, Senin (3/4/2023).
Berikut isi lengkap surat dimaksud:
Kepada Yth. Sekjen KPK
c.q. Kepala Biro SDM KPK
Di Jakarta
Terkait pemberitaan yang ramai beredar sekarang ini, mengenai pemberhentian Pejabat Struktural di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro S.H., S.I.K., M.Si sebagaimana dimaksud dalam Kep Sekjen nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi, kami mewakili rekan-rekan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan sumber Polri ingin membuka ruang diskusi sehubungan dengan isu yang tengah marak tidak lebih karena rasa peduli kami terhadap lembaga tempat kami bernaung saat ini. Kami harapkan dengan diskusi ini dapat meminimalisir segala kemungkinan yang terjadi yang sekiranya berpotensi membuat renggang hubungan kedua lembaga yang selama ini terjalin dengan baik.
Baca juga: Mabes Polri Tegaskan Brigjen Endar Priantoro Tetap Diperpanjang Sebagai Direktur Penyelidikan KPK
Izinkan kami selaku bagian dari system pegawai di KPK memberikan masukan dan kritikan dengan maksud dan tujuan bersama yang baik, diantaranya kami melihat proses pemberhentian pejabat eselon II dalam hal ini Direktur Penyelidikan KPK, menurut kami tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa aturan tersebut adalah sebagai berikut:
Sesuai Pasal 17 PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK yang berbunyi:
"Pemberhentian pegawai Komisi dilakukan oleh Pimpinan Komisi berdasarkan peraturan komisi."
Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Brigjen Endar Priantoro, Direktur Penyelidikan KPK yang Diberhentikan
Pasal 18 PP 63 Tahun 2005 yang berbunyi:
Pegawai Komisi diberhentikan sebagai pegawai Komisi, apabila:
a. Memasuki batas usia pensiun, dan
b. Karena sebab lain.
Pasal 19 ayat (3) PP 63 Tahun 2005 yang berbunyi:
Pemberhentian karena sebab lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf b, karena:
a. Meninggal dunia,
b. Atas permintaan sendiri,
c. Pelanggaran disiplin dan kode etik,
d. Tuntutan organisasi.
Pasal 5 PP 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen SDM KPK, yang berbunyi: