News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Polri Klaim KPK Tidak Tolak Brigjen Endar Priantoro Diperpanjang Jadi Direktur Penyelidikan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan Brigjen Endar Priantoro diperpanjang menjadi Direktur Penyelidikan KPK.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri memastikan Brigjen Endar Priantoro diperpanjang menjadi Direktur Penyelidikan KPK.

Bahkan, korps Bhayangkara memastikan lembaga anti rasuah tak menolak usulan tersebut.

Diketahui, saat ini status jabatan Brigjen Endar masih belum jelas.

Sebab, Mabes Polri dan KPK berbeda pandangan soal jabatan dari jenderal bintang satu tersebut.

Adapun Mabes Polri bersikeras memperpanjang Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

Akan tetapi, pihak KPK justru telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai pelaksana tugas (plt) untuk menggantikan Endar.

Baca juga: Mabes Polri Tegaskan Brigjen Endar Priantoro Tetap Diperpanjang Sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan penunjukkan plt tersebut bukan berarti KPK menolak perpanjang Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

"Nggak, nggak ada menolak (perpanjangan Brigjen Endar). Darimana menolaknya. Ya kan kita nggak tahu, ya kan. Itu bukan menolak soal Plt kan," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Karena itu, kata Ramadhan, nantinya Mabes Polri akan kembali berkoordinasi dengan KPK mengenai nasib Brigjen Endar.

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Brigjen Endar Priantoro, Direktur Penyelidikan KPK yang Diberhentikan

"Jadi kita akan komunikasikan kembali ya. Yang jelas saat ini Brigjen EP ada di KPK. Nanti kami komunikasikan lagi dan kami koordinasikan lagi," katanya.

Diperpanjang Mabes Polri

Polri menegaskan Brigjen Endar Priantoro tetap diperpanjang dalam jabatannya sebagai direktur penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun hal tersebut sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan Mabes Polri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini