Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menegaskan bahwa dirinya tidak ingin merusak karier yang selama ini telah dibangunnya di Polri.
Hal ini ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Saat menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi, dirinya berharap kariernya kian melesat dan menjadi anggota Polri yang berprestasi.
Baca juga: Dalam Pleidoi, AKBP Dody Prawiranegara Minta Dibebaskan dari Tuntutan Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Tidak ada sedikitpun niat untuk mencoreng nama baik Polri maupun dirinya sendiri.
Sejumlah penghargaan pun telah ia peroleh, begitu pula dengan kinerjanya yang tergolong baik.
Oleh karena itu dirinya menekankan bahwa hal-hal ini menjadi bukti bahwa ia tidak bermaksud untuk merusak karier yang dibangun susah payah.
"Hal ini sudah cukup membuktikan apakah saya rela merusak karier dan pengabdian terbaik yang sudah saya berikan dengan cara menjual narkoba sitaan?" kata Dody.
Baca juga: Fakta-fakta Sidang Pleidoi AKBP Dody Prawiranegara, Sebut Teddy Minahasa Pemain Narkotika
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya sangat paham bahwa menjual narkoba sitaan merupakan hal yang tidak hanya melanggar hukum, namun juga merusak reputasinya sebagai aparat penegak hukum.
"Saya tegaskan itu tidak mungkin," tegas Dody.
Dody pun tampak menangis saat membacakan pledoinya itu di hadapan Majelis Hakim.
Sebelumnya, JPU telah mengajukan tuntutan pidana 20 tahun penjara terhadap Dody.
Dalam dakwaan menurut JPU, Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.
Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.
Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.
Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.
Baca juga: Lewat Pleidoi, Kuasa Hukum Sebut AKBP Dody Prawiranegara Pantas Dapat Status Justice Collaborator
Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, satu diantaranya Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya diantaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.