TRIBUNNEWS.COM - Tagor Lumbantoruan, ayah dari Shane Lukas memberikan pengakuan bahwa dirinya pernah mengirimkan pesan kepada ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo.
Namun Tagor menyebut pesan atau chat tersebut tak dibalas oleh Rafael Alun.
Hal itu pun menjadi salah satu hal yang membuatnya kecewa pada sosok eks pejabat Ditjen Pajak tersebut.
"Ketemu hanya disalam saja, baru di pertemuan selanjutnya saya bertemu Mario Dandy, dan saat itu orang tua Shane mengirimkan chat kepada Rafael Alun.
"Dibaca, tapi tidak direspons," katanya, dilansir tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan 25 Selebriti Terkait Kasus Rafael Alun
Dirinya mengaku sempat bertemu dengan Rafael Alun.
Saat itu di Polres Jakarta Selatan pada Jumat (24/2/2023), dirinya mengatakan sempat bersalaman, dan memperkenalkan diri sebagai ayah Shane Lukas.
Namun harapan komunikasi dapat berlanjut untuk membahas kasus anak-anak mereka, hal itu tak terjadi.
Hingga saat ini sebagai orang tua yang anaknya terlibat hukum dalam kasus penganiayaan David (17), Tagor dan Rafael tak ada komunikasi apapun.
"Harapan saya bisa kami ngobrol. Tapi ya begitu orang tuanya, entah karena kesombongannya, atau keangkuhannya, atau dia anggap saya orang rendah, ya enggak tahu, saya enggak disapa," katanya.
Tagor pun menyampaikan harapannya agar Rafael Alun sebagai orang tua Mario Dandy turut bertanggung jawab atas perbuatan anaknya.
Sebab, dia menganggap bahwa anaknya, Shane Lukas, hanya terseret peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Mario Dandy dan Shane Lukas Beda Keterangan
Baca juga: AG Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora
Diketahui dalam persidangan AG, Mario Dandy dan Shane Lukas mengatakan kesaksian yang berbeda, kesaksian tersebut dalam waktu terpisah.
Menurut penasihat hukum Shane Lukas, terdapat beberapa perbedaan keterangan dengan Mario Dandy.
Perbedaan pertama, keterangan mengenai ucapan "Enak ya main bola!"
"Versinya si Mario, itu adalah omongannya si Shane. Jadi pada saat Shane diperiksa, ditanya oleh hakim, itu adalah omongannya dari Mario," ujar Happy Sihombing, penasihat hukum Shane Lukas saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Kemudian keduanya juga menyampaikan keterangan berbeda mengenai ucapan "Freekick!"
"Mario mengatakan itu adalah si Shane yang dan si Shane pada saat ditanyakan oleh hakim, yang mengatakan itu adalah si Mario," kata Happy.
Diketahui dalam kasus penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Rina Ayu Panca)