News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Bacakan Pleidoi, AKBP Dody Prawiranegara Sampaikan Penyesalan, Akui Sudah Maafkan Teddy Minahasa

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kapolresta Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023) - AKBP Dody Prawiranegara dalam isi pleidoinya mengungkapkan penyesalannya karena sudah bersikap loyal kepada pimpinan Irjen Pol Teddy Minahasa.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara dalam isi pleidoinya mengungkapkan penyesalannya karena sudah bersikap loyal kepada pimpinannya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Sebelumnya diketahui bahwa AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang pleidoi atau nota pembelaan hari ini, Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Dalam pleidoinya yang berjudul "Tidak Ada Kejujuran yang Sia-sia" itu ia menyatakan penyesalannya hingga membuat dirinya terseret dalam kasus peredaran narkoba seberat lebih dari 5 kg.

"Tidak pernah terbesit, terpikirkan dalam pikiran ini bahwa dengan segala loyalitas, totalitas, dan pengorbanan saya terhadap penugasan ini berujung pada sesuatu yang teramat sangat berat yang harus saya jalani yaitu persidangan ini, duduk sebagai terdakwa," ujar Dody membacakan pledoinya, dikutip dari Tribunbekasi.com, Rabu (5/4/2023).

Kini, Dody mengaku bahwa dirinya rapuh dan sudah tidak setangguh seperti jiwanya saat menjadi pemimpin di Polres Bukittinggi.

Baca juga: Lewat Pleidoi, Kuasa Hukum Sebut AKBP Dody Prawiranegara Pantas Dapat Status Justice Collaborator

Sambil terisak, Dody mengatakan, perbuatannya itu didasari atas perintah atasan dan ketakutannya akan perintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang memintanya untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya karena rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," kata Dody.

Dody Akui Tak Ambil Keuntungan Apapun

Dalam isi pleidoinya, Dody mengaku bahwa dirinya tidak mengambil keuntungan apapun secara materiil maupun immateriil dari perintah salah Irjen Teddy Minahasa.

Dody pun mengungkapkan bahwa dirinya tidak mungkin menghancurkan karier kepolisiannya yang selama 22 tahun sudah ia bangun hanya untuk narkoba.

Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan AKBP Dody Prawiranegara (kanan) - AKBP Dody Prawiranegara dalam isi pleidoinya mengungkapkan penyesalannya krena sudah bersikap loyal kepada pimpinan Irjen Pol Teddy Minahasa. (Kloase Tribunnews.com)

"Perintah penyisihan tersebut telah saya tolak dua kali kepada Kapolda. Namun hal tersebut tidak dihiraukan, tetapi justru mengarahkan saya untuk menjalankan perintah-perintah Teddy Minahasa," jelas Dody masih dengan suara yang terisak.

"Selanjutnya saya berkoordinasi langsung ke Kejari Agam untuk menitipkan barang bukti tersebut. Tujuannya agar saya dapat menghindar dari perintah penyisihan oleh Kapolda," imbuh dia.

Dody pun menyebutkan bahwa kejujurannya tidak dihargai oleh beberapa pihak.

Namun, kejujurannya tersebut tidak menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masuk dalam hal meringankan.

"Walaupun saya merasa dalam membuka kasus ini seolah tidak dihargai oleh beberapa pihak. Sehingga tidak menjadikan pertimbangan yang meringankan saya," tandasnya.

Dody Akui Sudah Maafkan Teddy Minahasa

Dikuti dari Tribunbatam.id, dalam nota pembelaannya itu, Dody menyampaikan penyesalannya karena sudah mengikuti perintah salah dari Irjen Teddy Minahasa sehingga membuat keluarga dan orang-orang yang mengasihinya menjadi tersakiti.

“Saya memohon maaf dan menyampaikan penyesalan saya kepada keluarga saya,” ucap Dody.

Selain itu, Dody juga mengaku sudah memaafkan Irjen Teddy Minahasa atas kasus ini.

“Insya Allah sudah memaafkan Teddy Minahasa, tidak ada dendam, tapi hanya mendapatkan pelajaran bahwasanya sinar bintang sejati itu harusnya menerangi gelapnya malam bukan malah membakar melati putih yang mencoba tumbuh dengan jujur dan tulus apa adanya,” ujar Doddy.

Dody Sebut Teddy Minahasa Pemain Narkotika

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN - AKBP Dody Prawiranegara dalam isi pleidoinya mengungkapkan penyesalannya krena sudah bersikap loyal kepada pimpinan Irjen Pol Teddy Minahasa. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dody Praworanegara menyebutkan bahwa Irjen Teddy Minahasa sebagai pemain narkotika.

"Mengetahui saksi Irjen Pol Teddy Minahasa adalah pemain narkotika karena bisa menjadi tiga kali Kapolda bahkan di wilayah Jawa Timur yang dapat dikatakan wilayah bergengsi setelah Polda metro Jaya," kata AKBP Dody.

Adapun Dody kemudian membocorkan percakapan via handphone tentang rencana mengganti sebagian barang bukti narkoba dengan tawas untuk bonus anggota.

"Ini mengerikan karena apabila kita berada dalam posisi lawan bicaranya, tentu akan berpikir, apakah ada jaringan narkotika di tubuh polri di Sumatera barat dan di sekitar saya."

"Apakah ada di wilayah lain pemikiran seperti itu bukan tanpa alasan karena kejadian anggota polisi terlibat narkotika bukan tidak ada bahkan rame-rame pesta narkotika seperti terjadi pada Kapolsek di Polsek Astana Anyar Bandung yang pernah," terang dia.

Lantaran situasi dan kondisi tertekan dan ketakutan, Dody pun mengikuti perintah Teddy Minahasa tersebut.

"Ini sangat mengerikan mendengar perintah dari seseorang Kapolda berpangkat Irjen Pol yang pernah menjabat kalau Karo Paminal atau dapat disebut juga sebagai polisinya polisi," ucap AKBP Doddy.

Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

AKBP Dody Prawiranegara akan menghadapi sidang tuntutan dari jaksa hari ini, Senin (27/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat - AKBP Dody Prawiranegara dalam isi pleidoinya mengungkapkan penyesalannya krena sudah bersikap loyal kepada pimpinan Irjen Pol Teddy Minahasa. (Kolase Tribunnews)

Dalam sidang tuntutannya pada Senin (27/3/2023) lalu, AKBP Dody Prawiranegara diketahui dituntut 20 tahun penjara.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar JPU dalam persidangan, Senin (27/3/2023).

Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rina Ayu Panca Rini) (Tribunbekasi.com/Nuri Yatul Hikmah) (Tribunbatam.id/Editor: Septyan Mulia Rohman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini