News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perdagangan Manusia

Komisi I DPR Minta Polri Bongkar Aktor di Belakang Layar Kasus Perdagangan Orang

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dittipidum Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023). DPR minta Polri usut tuntas TPPO modus memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke sejumlah negara Timur Tengah.

MA punya peran sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Barat. Korban yang berhasil direkrut diserahkan kepada pelaku lainnya, SR.
Setiap satu orang yang berhasil direkrut, MA mendapatkan upah 3 juta per orang.

ZA (54) ditangkap di Kramat Jati, Jakarta Timur. ZA berperan dalam pembiayaan keberangkatan korban ke negara Arab Saudi dan berhubungan langsung dengan perekrut di Arab Saudi. Dari hasil perekrutan ini, ZA mendapat bayaran Rp6 juta per orang.

SR (53) ditangkap di Jakarta Timur, punya peran mengurus paspor para korban, dan membantu penyediaan tiket serta pengurusan kesehatan. Dari kerjanya ini, SR mendapat keuntungan Rp4 juta per orang.

RR (38) ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, punya peran menyiapkan tempat penampungan, menyiapkan paspor dan visa para korban. RR mendapat keuntungan rata-rata Rp6,5 juta.

AS (58) ditangkap di Duren Sawit, Jakarta Timur. AS berperan menyediakan tempat penampungan, dan memproses keberangkatan para korban.

PERDAGANGAN ORANG: Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata (dua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti TPPO dalam keterangan pers, Kamis (22/7/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Berdasarkan hasil penggeledahan tempat tinggal para tersangka, polisi berhasil mendapatkan 97 paspor yang diduga milik korban yang telah atau akan diberangkatkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.

Atau, Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar juncto Pasal 86 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan akan terus melakukan penanggulangan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Salah satunya lewat upaya kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk membantu pengungkapan jaringan yang ada di luar negeri.

"Kita akan terus menanggulangi permasalahan ini dengan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter untuk membantu pengungkapan jaringan yang berada di luar negeri," kata Djuhandani

Selain pengungkapan kasus, kerja sama dengan Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut juga demi membantu identifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh tersangka pelaku TPPO jaringan internasional.

"Dan untuk membantu identifikasi kira - kira para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini