Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 tahun penjara dalam perkara penganiayaan David Ozora (17).
Persidangan pun terus digelar secara maraton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, persidangan anak ini juga digelar secara tertutup sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Untuk agenda vonis nanti, persidangan akan digelar secara terbuka.
"Itu di Undang-Undang SPPA memang untuk sidang putusan dimungkinkan terbuka untuk umum," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
Meski digelar terbuka, nantinya AG tak akan menghadiri sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca juga: AG Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora
"Klien kami nanti tak akan dihadirkan karena Undang-Undang SPPA juga menyatakan demikian," kata Mangatta.
Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan bahwa perkara AG ini rampung pada pekan depan.
"Rencana court calender-nya putusan Hari Senin tanggal 10 April (2023)," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Rabu (5/4/2023).
Namun terkait teknis persidangan, Djuyamto menyatakan bahwa itu merupakan kewenangan hakim yang bertugas. Termasuk soal kehadiran AG dalam sidang pembacaan vonis nanti.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy Kini sama-sama Tertunduk Lesu
Sebagai terdakwa anak, AG memang tidak diwajibkan hadir dalam sidang putusan.
"Dasar hukumnya Pasal 61 Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga soal hadir tidaknya menjadi kewenangan hakim untuk menentukannya."
Tuntutan 4 Tahun Penjara Bagi AG