News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Penasihat Hukum Pastikan AG Tak Hadir Saat Sidang Vonis Pekan Depan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Rabu (5/4/2023). Ia memastikan kliennya tidak akan hadir dalam sidang vonis yang akan digelar pekan depan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 tahun penjara dalam perkara penganiayaan David Ozora (17).

Persidangan pun terus digelar secara maraton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, persidangan anak ini juga digelar secara tertutup sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Untuk agenda vonis nanti, persidangan akan digelar secara terbuka.

"Itu di Undang-Undang SPPA memang untuk sidang putusan dimungkinkan terbuka untuk umum," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).

Meski digelar terbuka, nantinya AG tak akan menghadiri sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca juga: AG Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora

"Klien kami nanti tak akan dihadirkan karena Undang-Undang SPPA juga menyatakan demikian," kata Mangatta.

Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan bahwa perkara AG ini rampung pada pekan depan.

"Rencana court calender-nya putusan Hari Senin tanggal 10 April (2023)," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Rabu (5/4/2023).

Namun terkait teknis persidangan, Djuyamto menyatakan bahwa itu merupakan kewenangan hakim yang bertugas. Termasuk soal kehadiran AG dalam sidang pembacaan vonis nanti.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy Kini sama-sama Tertunduk Lesu

Sebagai terdakwa anak, AG memang tidak diwajibkan hadir dalam sidang putusan.

"Dasar hukumnya Pasal 61 Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga soal hadir tidaknya menjadi kewenangan hakim untuk menentukannya."

Tuntutan 4 Tahun Penjara Bagi AG

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini