"Di pleidoi kami ungkapkan semua. Apalagi keterangan ahli. Ahli kami ada empat," ujar Mangatta.
Meskipun begitu, pendirian Jaksa Penuntut Umum tidak goyah.
Jaksa tetap pada pandangannya dan menuntut AG dengan pidana 4 tahun penjara.
Baca juga: Penasihat Hukum Pastikan AG Tak Hadir Saat Sidang Vonis Pekan Depan
"Replik secara lisan. Intinya tetap pada tuntutan," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo usai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/4/2023).
Pernyataan serupa juga dilontarkan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Begitu ditemui usai persidangan AG, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa tim JPU menyampaikan replik secara lisan.
Replik itu kemudian disambut dengan duplik atau tanggapan penasihat hukum AG secara lisan pula.
"Di mana penasihat hukum terdakwa, mereka tetap pada pleidoi yang sudah disampaikan pada hari ini," kata Djuyamto.
Respons Keluarga David Ozora Sikapi Pembelaan AG
Diketahui melalui penasihat hukumnya, AG meminta kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari jerat pidana.
hal itu diungkapkan Mellisa Anggraini, penasihat hukum David Ozora yang hadir dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan penasihat hukum dalam amarnya, dimintakan Majelis Hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas yah terkait AG," ujar Mellisa Anggraini.
Permohonan itu disebut Mellisa tidak masuk akal.
Sebab, perbuatan yang dilakukan AG bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah menyebabkan David luka berat.