News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Air Mata AG Tumpah Saat Sidang, Sampaikan Penyesalan Atas Penganiayaan Terhadap David Ozora

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) usai menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023). AG mengungkapkan penyesalannya dalam persidangan kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan kekasih Mario Dandy, AG (15) mengungkapkan penyesalannya dalam persidangan kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Penyesalan itu disampaikannya saat pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan Kamis (6/4/2023).

Bahkan AG menyampaikan pleidoinya dalam persidangan sembari menangis.

"Memang di pembacaan pleidoi tadi beliau menangis," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo saat ditemui awak media usai persidangan tertutup di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).

Tak hanya AG, penyesalan juga datang dari orang tuanya yang turut hadir mendampingi di persidangan.

Menurut Mangatta, orang tua AG menyampaikan permohonan maaf saat membacakan pleidoi di hadapan hakim.

Baca juga: Mario Dandy Potong Rambut, Shane Lukas Banjir Air Mata, Amanda Tampil Trendy

"Baik dari orangtua, kami dari PH juga turut prihatin dan meminta maaf terhadap keadaan yang menimpa anak David," katanya.

Sementara itu, tim penasihat hukum menyampaikan beberapa fakta hukum yang dianggap tidak dipertimbangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya.

Fakta-fakta tersebut menurut Mangatta terakomodir di dalam CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David.

"Untuk bukti CCTV sudah kami sampaikan di persidangan dan sudah kami lampirkan juga di pleidoi tadi," katanya.

Baca juga: AG Mantan Kekasih Mario Dandy Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyampaikan pembelaan mengnai keterangan-keterangan ahli yang tak dipertimbangkan JPU. Utamanya, ahli yang dihadirkan pihak AG.

"Di pleidoi kami ungkapkan semua. Apalagi keterangan ahli. Ahli kami ada empat," ujar Mangatta.

Sebagai informasi, pleidoi tersebut disampaikan pihak AG sebagai upaya membela diri dari tuntutan JPU.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini