News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Brigjen Endar Priantoro dan KPK

Fahri Hamzah Sebut Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari KPK Hal Biasa, Tak Perlu Jadi Polemik

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Maka dari itu, ia berharap Pimpinan KPK dan Polri khususnya, harus tetap bersatu menghadapi ujian dan cobaan kepada bangsa yang tidak semakin mudah.

Seperti diketahui, posisi Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK akhir-akhir ini menimbulkan Polemik.

Polemik itu karena KPK sendiri resmi memberhentikan Endar pada 31 Maret 2023 berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Sekjen KPK Cahya Harefa pada 30 Maret 2023.

Padahal, Endar sudah mendapatkan perintah perpanjangan tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk 1 tahun ke depan di KPK pada 29 Maret 2023.

Kapolri kemudian mengeluarkan surat terbaru, menegaskan bahwa Endar tetap di KPK.

Surat itu dikeluarkan Sigit pada tertanggal 3 April 2023 dan ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Atas polemik tersebut, Brigjen Endar akhirnya melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas).

Endar mempertanyakan dasar pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini