"Sehingga dapat dimintakan pertanggung jawaban seperti itu," ujar Mellisa Anggraini, penasihat hukum korban usai mengadiri sidang tertutup tuntutan AGH hari ini, Rabu (5/4/2023).
JPU pun menyimpulkan AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Baca juga: Ayah David Ozora Apresiasi Jaksa Tuntut AG 4 Tahun Penjara: Bocil Memang Segini Tuntutan Maksimalnya
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AGH bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," sebagaimana dikutip dari amar tuntutan AGH.
Sebagai informasi, para pelaku penganiayaan David saat ini sedang menjalani proses hukum.
Untuk pelaku utama, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19) masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadhilla)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja