TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 'Panas dingin' hubungan KKPK dengan Polri kembali mencuat.
Hal ini setelah KPK memberhentikan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagaimana dimaksud dalam Kep Sekjen Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.
Brigjen Pol Endar Priantoro yang merupakan petinggi Polri tak terima dengan pemberhentian itu.
Dia kemudian melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK.
Tidak berhenti di situ, persoalan kian rumit setelah Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sumber Polri di KPK meminta dipulangkan juga ke Polri jika Brigjen Endar diberhentikan dari KPK.
Peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel mengatakan sepertinya kasus "Cicak vs Buaya" jilid kesekian kembali mencuat.
Seperti diketahui istilah untuk kasus cicak vs buaya pertama kali terjadi pada Juli 2009.
Baca juga: Pegawai Polri di KPK Minta Dipulangkan Jika Brigjen Endar Diberhentikan, Kapolri: Ada Aturannya
Perseteruan tersebut berawal dari isu yang beredar adanya penyadapan oleh KPK terhadap Kabareskrim Mabes Polri yang saat itu dijabat Komjen Susno Duadji.
Susno dituduh terlibat pencairan dana dari nasabah Bank Century, Boedi Sampoerna.
Dia juga orang yang pertama kali menyodorkan analogi cicak vs buaya.
KPK diibaratkan cicak yang kecil sementara Polri ialah buaya karena besar.
Penjelasan Reza
Reza Indragiri Amriel mengatakan pokok pertentangan KPK dengan Polri kali ini perlu dicermati saksama.
"Idealnya harapan saya walkout-nya anggota Polri itu merupakan wujud keteguhan sikap dalam pemberantasan korupsi," ujar Reza dalam keterangannya pada Kamis (7/4/2023).