Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya disebut telah menangkap sosok dibalik pembuat postingan status WhatsApp berisi narasi tentang barang bukti pakaian bekas untuk dijadikan pakaian lebaran yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Benar beberapa hasil dari penyidik kita sudah menindaklanjuti dan ada yang diamankan. Sudah diamankan penyebar dan pembuat," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/4/2023).
Mengenai hal ini, Trunoyudo memastikan bahwa sosok penyebar yang berhasil diamankan itu bukan berasal dari wilayah hukum Polda Metro Jaya melainkan dari luar daerah.
Namun dirinya belum menjelaskan secara detail mengenai identitas sosok penyebar status WhatsApp tersebut sebab nantinya akan dijelaskan secara rinci melalui keterangan resmi.
"Penyidik akan melakukan press confrence siang ini," ujarnya.
Akibat persoalan ini, ia pun meminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang beredar di medsos yang belum tentu kebenarannya.
Baca juga: Pemerintah Larang Penjualan Baju Bekas Impor di Tengah Tren Thrifting, Yuk Cari Tahu Alasannya!
"Kami himbau perlu adanya merebak medsos tentang berita bohong perlu adanya antisipasi dengan cara kesadaran masyarakat terhadap berita informasi yang didapat di medsos," pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah tangkapan layar sebuah status seseorang berisi foto barang bukti baju bekas impor viral di media sosial.
Pasalnya, dalam foto yang diunggah akun Twitter @askrlfess, tertulis jika baju bekas impor yang dipasang di status itu akan dijadikan hadiah lebaran oleh anggota polisi.
"Ngakak bngt punya aa katanya 'gaush beli baju lebaran. Di kantor banyak brang2 sitaan nnti d bawa pulang. Resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini," sebuah tulisan dalam foto yang diunggah akun Twitter tersebut seperti dikutip.
Dari foto yang tersebar, diduga baju bekas impor tersebut merupakan pengungkapan kasus oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Namun, hingga kini belum diketahui kepastian barang bukti baju bekas impor tersebut merupakan milik Ditreskrimsus Polda mana.
Polda Metro Tegaskan Barang Bukti Aman
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada barang bukti baju bekas impor (thrifting) yang disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh oknum anggota.
Hal ini setelah viralnya sebuah tangkapan layar status seseorang yang menyebut tidak perlu membeli baju lebaran karena akan dapat dari seseorang anggota Ditreskrimsus.
"Secara faktanya kami sampaikan barang bukti tersebut tertangani secara prosedur dengan baik dan tidak ada satupun keluar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Tribunnews.com, Sabtu (1/4/2023).
Trunoyudo meminta agar masyarakat tidak langsung percaya dengan unggahan yang tidak bertanggungjawab tersebut.
"Seperti yang di informasikan mengutip dari sumber yang masih belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," ungkapnya.
Meski begitu, Trunoyudo menyebut pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan terkait viralnya informasi sehingga tersebarnya opini negatif.
"Polda Metro Jaya akan mendalaminya dengan mekanisme penyelidikan dalam hal ini dilakukan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya," tuturnya.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjalankan proses penanganan perkara sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan undang-undang yang berlaku.
"Polda metro jaya konsisten dan komitmen dalam menjalankan proses penanganan perkara secara prosedur, proporsional dan profesional," tukasnya.