TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tetap akan menjemput paksa Dito Mahendra yang dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus dugaan senjata api (senpi) ilegal meski berstatus saksi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penjemputan paksa itu bukan tidak berdasar. Melainkan melalui dasar di KUHAP.
"Dengan dasar Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," kata Djuhandhani kepada wartawan, Sabtu (8/6/2023).
Djuhandhani menegaskan meski saat ini status hukum Dito masih saksi, atas dasar itu pihaknya bisa menjemput paksa Dito karena telah mangkir sebanyak dua kali.
"Iya (meski masih saksi bisa dijemput paksa)," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Dito Mahendra kembali mangkir dari pemanggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Kamis (6/4/2023).
Diketahui, Dito hanya diwakilkan oleh pengacaranya, Abu Said Pelu yang mengklaim menyerahkan surat rahasia dari Kodam IV Diponegoro terkait senpi tersebut.
"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Djuhandhani mengatakan atas hal itu, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan menjemput paksa Dito terkait kasus itu.
Meski begitu, Djuhandhani belum memberikan informasi secara detil terkait kapan akan melakukan penjemputan paksa tersebut.
"Tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa," ucapnya.
Dito Mahendra kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait dugaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Kamis (6/4/2023).
Dito hanya diwakili kuasa hukumnya, Abu Said Pelu untuk menyerahkan enam surat rahasia dari Kodam Diponegoro ke penyidik dari sembilan senjata api yang belum ada suratnya.
Sementara Dito tidak bisa hadir karena tengah pergi ke luar kota.
"Yang kedua tadi juga kami menyampaikan surat yang klasifikasinya rahasia surat dari Kodam Diponegoro yang menjelaskan tentang identitas dari senjata-senjata api itu ya. Kami meminta kepada pihak penyidik untuk memverifikasi surat-surat tersebut," kata Abu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Sementara itu, Abu mengatakan tiga senjata api sisanya memang tak memiliki surat karena hanya jenis air softgun.
Sehingga, klaim Abu, 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito saat KPK melakukan penggeledahan merupakan senjata legal.
"Semuanya legal jadi ada 15, 3 itu airsoft gun dan itu tidak perlu ada izin, 12 organik dan semuanya punya surat," ucapnya.
Abu menerangkan senjata api yang diduga milik Dito itu keperluannya hanya untuk olahraga.
"Itu senjata sport untuk latihan menembak jadi bukan senjata tempur tapi latihan menembak karena Dito sendiri sebagai anggota Perbakin," jelasnya.