Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh bakal segera mendaftarkan uji formiil dan uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tidak hanya sekedar mengajukan judicial review, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan partainya dan Organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi “mengepung Mahkamah Konstitusi” dengan menurunkan 100 ribu buruh untuk mengawal setiap sidang judicial review UU Cipta Kerja.
Nantinya, buruh dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, dan DKI akan datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung di Mahkamah Konstitusi.
“Partai Buruh, Organisasi Serikat Buruh, Petani, Nelayan, dan kelas pekerja lainnya merasa dirugikan dengan adanya UU Cipta Kerja. Karena itu, pada saat persidangan di Mahkamah Konstitusi berlangsung, buruh akan ‘mengepung Mahkamah Konstitusi’ dengan melibatkan 100 ribu se-Jawa,” kata Said Iqbal lewat keterangannya, Minggu (9/4/2023).
Baca juga: Pentingnya UU Cipta Kerja Bagi Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja
Lebih lanjut Said Iqbal mengatakan Judical review ini dilakukan karena konstituen Partai Buruh yang meliputi buruh pabrik, buruh kantor, buruh perempuan, petani, nelayan, buruh migran, TKW, pekerja rumah tangga, sopir, pengemudi ojek, pedagang pasar dirugikan dengan kehadiran UU ini.
Kemudian tukang jamu gendong, ibu pedagang sayur, tukang becak, kelompok masyarakat miskin desa/kota, anak muda pencari kerja, penyandang disabilitas, dan kalangan rakyat jelata yang lainnya sangat dirugikan dengan keberadaan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Aksi Tolak UU Cipta Kerja Mulai Memanas, Mahasiswa Coba Robohkan Pagar Gedung DPR
Sementara terkait dengan buruh, kata Said Iqbal, ada 9 isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja.
Mulai dari upah murah (upah minimum tidak dirundingkan dengan serikat buruh), outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan (perbudakan modern/modern slavery), buruh dikontrak terus-menerus tanpa periode, pesangon rendah, PHK dipermudah, istirahat panjang 2 bulan dihapus.
Partai Buruh juga menyoroti pekerja perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapatkan upah, buruh yang bekerja 5 hari dalam seminggu hak cuti 2 harinya dihapus, jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur 4 jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh akan meningkat, buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus.
Baca juga: Ribuan Personel Gabungan Amankan Aksi BEM SI di DPR soal Penolakan UU Cipta Kerja
Sedangkan untuk petani, yang dipersoalkan adalah terkait dengan keberadaan bank tanah yang memudahkan korporasi merampas tanah rakyat.
Hal lain yang dipersoalkan adalah diperbolehkannya importir melakukan impor beras, daging, garam, dan lain-lain saat panen raya.
Serta dihapusnya sanksi pidana bagi importir yang mengimpor saat panen raya.
Selain itu, proses pembahasan UU Cipta Kerja tidak melibatkan buruh, petani, nelayan, dan kelas pekerja lainnya.
Sehingga, ucap Said Iqbal, Partai Buruh menilai UU Cipta Kerja cacat formil karena tidak sesuai dengan UU PPP.