News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Soimah Didatangi Debt Collector, Ini Kronologi versi Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo 

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Kemenkeu, Yustinus Prastowo dan aktris, Soimah.

"Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas," kata dia.

Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 M, bukan Rp 50 M seperti diklaim Soimah. 

Dalam laporannya sendiri Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 M. Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2 persen dari Rp 4,7 M itu sama sekali belum ditagihkan.

"Kenapa membawa “debt collector”? bagian ini saya belum paham betul, berusaha mengunyah," terang Prastowo. 

Kantor Pajak menurut UU sudah punya debt collector, yaitu Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas: ada utang pajak yang tertunggak. 

Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector.

Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah. Ia bisa menerbitkan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara.

"Kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah," ungkap dia.

Juga soal konsultan pajak. Patut diduga ini bersumber dari cerita pihak lain, yang merasa gentar dan gemetar. 

Ketiga, soal keluhan ketika petugas pajak menghubungi Soimah yang seolah dengan cara tidak manusiawi mengejar untuk segera melaporkan SPT di akhir Maret 2023 ini. 

Padahal kata Prastowo, jika mendengarkan rekaman percakapan Soimah dan juga chat WA dengan petugas pajak. 

Ia malah kagum dengan kesabaran dan kesantunan pegawai KPP Bantul.

"Meski punya kewenangan, petugas pajak tak sembarangan menggunakannya. Tugasnya hanya mengingatkan bahkan menawarkan bantuan jika Soimah kesulitan. Ternyata itu dianggap memperlakukan seperti maling, bajingan, atau koruptor. Hingga detik ini pun meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan teguran resmi, melainkan persuasi," jelas Prastowo.,

Dari kejadian ini, Prastowo berpesan agar Soimah bersyukur penghasilannya cukup tinggi, sehingga menurut UU Pajak sudah harus menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung pajak.

Baca juga: Soimah Sebut Diperlakukan seperti Maling oleh Petugas Pajak, Staf Kemenkeu: Duh, Malah Santun

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini