News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas HAM Duga Ada Pelanggaran HAM di Kasus Mandalika

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabianto Mukti Prabowo (kanan) dalam media briefing dan peluncuran riset di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga ada tindak pelanggaran dalam kasus sengketa lahan Sirkuit MotoGP Mandalika.

“Posisi Komnas HAM jelas bahwa kami sejak awal sudah menduga ada pelanggaran HAM dalam kasus mandalika ini,” kata Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabianto Mukti Prabowo dalam media briefing dan peluncuran riset di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).

Di sisi lain, ia mengatakan bahwa Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi dalam menanggapi kasus ini.

Kendati demikian, Prabianto mengatakan bahwa rekomendasi ini tidak bisa memaksa kepada pihak yang dituju karena sifatnya yang tidak memaksa.

“Memang terus terang ini salah satu kelemahan fungsi komnas HAM kita tidak bisa memaksa, hanya bisa memberikan rekomendasi,” ujarnya.

Komnas HAM, lanjut dia, dalam beberapa diskusi internal pun telah mengupayakan agar rekomendasi ini bisa dilaksanakan seutuhnya bagi pihak yang dituju.

Sehingga, dalam implementasinya dapat diterapkan bersama dengan aparat penegak hukum.

Baca juga: Keluarga Korban Pelajar Tewas Ditabrak Anak Pejabat Polri akan Lapor Propam hingga Komnas HAM

Lebih jauh Prabianto pun berharap sengketa kepemilikan lahan di kawasan Sirkuit Mandalika, Lombok ini dapat diselesaikan lewat mekanisme mediasi.

“Kalau kita ingin menggulirkan kasus Mandalika pada satu tahapan yang lebih konkret saya kira dalam konteks bisnis dan HAM, katakanlah mengenai pelanggaran penghilangan hak kepemilikan maksud saya, bisa diselesaikan melalui mekanisme mediasi,” ucap Prabianto.

“Ini yang kita harapkan katakanlah bisa memberikan hasil akhir yang lebih konkret,” tuturnya.

Baca juga: Komnas HAM: Tak Masuk Akal Kemensos Tak Ada Anggaran Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal

Sebab dalam ketentuan bisnis, kata dia, ada mekanisme akses remedial. Akses remedi ini perlu dinegosoasikan dan disepakati serta disediakan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai sebagai pelaku bisnis.

“ITDC kan BUMN, BUMN kan bisnis yang dimiliki negara/pemerintah. Mereka tentunya punya kewajiban utk menghormati dan sekaligus menyediakan akses remedial bagi para korban ini,” ujarnya.

Rekomendasi Komnas HAM

Komnas HAM telah menyampaikan sejumlah rekomendasi yang harus dijalankan oleh semua pihak untuk menyelesaikan sengketa lahan di KEK Mandalika itu.

Terutama di lokasi skala prioritas Sirkuit MotoGP Mandalika, seperti sejumlah bidang lahan yang harus dibayar ITDC, serta dokumen yang harus dilengkapi warga sebagai pengadu untuk disandingkan dengan data dan bukti yang dimiliki ITDC.

Beragam data yang diterima Komnas HAM dari kedua pihak bersengketa, terutama dari 15 orang pengadu (warga) di 17 titik lahan di kawasan Sirkuit MotoGP Mandalika.

Di antaranya ada lahan yang dikuasai ITDC memiliki bukti dan dokumen yang cukup kuat. Begitu juga ada ada data dan bukti kepemilikan yang kuat dimiliki pengadu.

Seluruh dokumen telah dipelajari dan dicermati sehingga Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh ITDC maupun Pemerintah Provinsi NTB.

Terkait temuan dan rekomendasi itu, Komnas HAM itu meminta Gubernur NTB Zulkieflimansyah untuk menjalankan rekomendasi dalam hal pemulihan korban pengusuran, bekerja sama dengan ITDC.

Sebab, setelah penggusuran ada warga yang trauma, ada juga warga yang memiliki kekuatan hukum, tetapi tanahnya sudah digusur. Atas semua kondisi tersebut, harus ada pemulihan.

Komnas HAM juga meminta pendekatan berbasis hak asasi manusia dan tidak menggunakan pendekatan keamanan.

Komnas HAM juga memberi kesempatan bagi ITDC ataupun pengadu untuk melengkapi data-data dan fakta yang direkomendasikan oleh Komnas HAM.

"Misalnya lokasi detailnya, surat pelepasan haknya seperti apa. Kalau tiga hari tidak bisa maka data yang digunakan adalah data milik ITDC," kata Beka.

Komnas HAM meminta ITDC membuka komunikasi secara langsung. Hal itu penting agar warga bisa secara langsung mengadukan nasibnya ke ITDC. ITDC juga diminta obyektif menerima aduan dan menelitinya.

Warga yang hadir dalam pertemuan itu berharap ada titik terang penyelesaian kasus yang mereka hadapi.

“Kami berharap ini adalah jalan terbaik agar sengketa lahan yang kami hadapi sejak 27 tahun silam segera berakhir," kata Sibawaih, sseorang warga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini