TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa anak berinisial AGH (15) akan divonis pada hari ini, Senin (10/4/2023).
Sidang vonis AGH terkait kasus dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora (17) ini akan digelar di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang tersebut akan diselenggarakan secara terbuka pada pukul 14.00 WIB.
Adapun sidang pembacaan putusan ini akan dipimpin oleh Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
"Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Anak," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam keterangannya pada Minggu (9/4/2023).
Meski begitu, persidangan diselenggarakan di ruangan berkapasitas terbatas yang hanya mampu menampung 20 orang.
Kapasitas itu sudah termasuk dengan hakim, panitera, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukum (PH).
Lantas, bagaimana perjalanan kasus AGH?
Peristiwa penganiayaan terhadap David Ozora terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Mario Dandy Satriyo (20) diketahui telah menganiaya David Ozora secara brutal.
Polres Metro Jakarta Selatan pun menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka pada 22 Februari 2023.
Dua hari kemudian, Shane Lukas (19) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Publik lalu mendesak pihak kepolisian untuk meningkatkan status hukum AGH karena dinilai menjadi pemicu penganiayaan David Ozora.
Setelah Polda Metro Jaya mengambil alih penyelidikan kasus ini, AGH ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan pada 2 Maret 2023.