AGH dituntut 4 tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sehari kemudian, pihak AGH mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan pada Kamis (6/4/2023).
Pada hari yang sama, JPU langsung melayangkan replik atau tanggapan terkait pleidoi AGH.
Baca juga: Pengacara David Sebut Nota Pembelaan AG Rapuh dan Tak Kuat hingga Ditolak JPU
Dalam repliknya, JPU tetap pada tuntutan dan meminta agar hakim menolak pleidoi pihak terdakwa.
Replik itu langsung disambut dengan duplik tim penasihat hukum AGH yang menyatakan bahwa mereka tetap pada pembelaannya.
Setelah 7 hari persidangan, hakim akan membacakan vonis bagi AGH pada Senin (10/4/2023).
Tuntutan JPU
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan JPU menyatakan AGH terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Dalam perkara ini, AGH pun dituntut hukuman 4 tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengungkapkan penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal."
"Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," kata Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: AG Mantan Pacar Mario Dandy Menangis, Penyesalan dan Pembelaannya Tak Ubah Tuntutan Jaksa
Satu di antara bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan WhatsApp (WA).