Selain itu, polisi menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
Mario Dandy dan Shane Lukas diketahui disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ashri Fadilla) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Berita lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja