News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2023

Bambang Haryo Menentang Keras Larangan Mudik Lebaran dengan Sepeda Motor

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Periode 2014-2019, Bambang Haryo Soekartono.

BHS yang juga anggota Dewan Pakar Partai Gerindra ini menatakan  transportasi sepeda motor yang dinyatakan oleh Ketua Umum MTI Pusat adalah merupakan transportasi yang rawan kecelakaan adalah  tidak berdasar.

"Jumlah sepeda motor yang ada di Indonesia sesuai data Polri tahun 2022 sebesar 125,3 juta sepeda motor dan bila dalam satu hari mereka berjalan 5 trip perjalanan berarti ada 625 juta trip tiap hari atau 225 milyar trip setiap tahun, sedangkan sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) kecelakaan lalu lintas yang ada di Indonesia dalam satu tahun di 2022 sebanyak 6.700 kasus kecelakaan dan 452 tewas(meninggal)," kata BHS.

Jumlah itu, kata BHS, adalah relatif sangat kecil prosentasenya bila diasumsikan 70 persen jumlah kecelakaan tersebut adalah sepeda motor.

Berarti sepeda motor menyumbangkan kecelakaan 4.200 kecelakaan dan 316 tewas (meninggal) adalah jumlah yang relatif sangat kecil bila dibandingkan dengan jumlah trip pertahunnya.

Sehingga bisa dikatakan bahwa transportasi sepeda motor adalah transportasi yang paling aman di Indonesia bahkan di dunia karena rasio kecelakaan dibanding trip hanya 4.200 dibagi 225 milyar dikali 100% adalah 0,0000000186 atau 186 per 10juta persen.

"Bila kita bandingkan dengan kecelakaan angkutan udara yang dinilai oleh dunia sebagai transportasi publik yang teraman di dunia, rasio kecelakaan menurut data psbr.law adalah 6,84 jam dari 100 ribu jam berarti rasio-nya adalah sebesar 0,0684 persen atau 684 per sepuluh ribu persen berarti dapat dikatakan angkutan sepeda motor di Indonesia jauh lebih aman dan selamat daripada transportasi publik udara yang dikatakan teraman di dunia," imbuh BHS.

Sehingga, menurut dia,  dapat dikatakan pernyataan Ketua Umum MTI Pusat tidak berdasar dan diduga bisa mengakibatkan kerugian masyarakat bila kebijakan ini dilaksanakan oleh pemerintah.

"Dan diharapkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan dapat mengkaji secara mendalam usulan Ketua Umum MTI Pusat yang cenderung tidak berdasar dan asal-asalan agar tidak dimasukkan dalam satu kebijakan pemerintah," kata BHS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini