Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Benny K Harman mengkritisi langkah Menkopolhukam Mahfud MD membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengusut transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.
Benny K Harman mengatakan dirinya meragukan independensi anggota Satgas yang dibentuk Mahfud, Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sumber masalah ini kan ada di kepabeanan, ada di perpajakan itu, ada di penegak hukum itu juga. Kok mereka lagi jadi anggotanya? Enggak masuk diakal saya itu," kata Benny dalam rapat kerja bersama Komite TPPU di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Benny meminta agar Satgas yang dibentuk Mahfud harus independen apabila sungguh-sungguh mengusut transaksi janggal tersebut.
"Kalau bisa Satgas independen, tim fact finding kalau mau. Saya alergi dengan Satgas, banyak satgas yang ujung-ujungnya masuk laut semua," ujarnya.
Baca juga: Respons Mahfud MD Soal Namanya Masuk dalam Bursa Cawapres Anies Baswedan: Itu Bunga-bunga Demokrasi
Karenanya, dia mendorong agar DPR mengggunakan hak angketnya untuk mengusut transaksi Rp 349 tersebut.
"Kita gunakan hak angket, hak angket itu hak dewan, pengusungnya bisa komisi, bisa gabungan anggota sekian banyak. Tapi mungkin tidak semua, khusus yang 189 triliun," ucap Benny.
Sebelumnya, Mahfud membeberkan hasil rapat soal transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Baca juga: Fadel Muhammad Sebut Mahfud MD Layak Jadi Cawapres: Masyarakat Butuh Sosok Pemberani
Untuk mengusut transaksi janggal ini, Mahfud akan membentuk satuan tugas (Satgas) atau tim gabungan bersama beberapa instansi dan lembaga terkait.
"Komite akan segera membentuk tim gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan cash building membangun kasus dari awal," kata Mahfud dalam jumpa pers di Gedung PPATK, Jakarta, Senin kemarin.
Menurutnya, Satgas itu akan melibatkan PPATK, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK dan Menkopolhukam.