- Keluar masjid disebabkan ada hajat yang mesti ditunaikan seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid.
- Melakukan hal-hal mubah seperti mengantarkan orang yang mengunjunginya sampai pintu masjid atau bercakap-cakap dengan orang lain.
- Istri mengunjungi suami yang beri’tikaf dan berdua-duaan dengannya.
- Mandi dan berwudhu di masjid.
- Membawa kasur untuk tidur di masjid.
Hendaknya ketika beritikaf, seseorang menyibukkan diri dengan melakukan ketaatan seperti berdoa, dzikir, bershalawat pada Nabi, mengkaji Al Qur’an dan mengkaji hadits.
(Tribunnews.com/Pondra Puger) (TribunJateng.com/Wahyu Ardianti Woro Seto)