نَوَيْتُالْاِعْتِكَافَ لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitul I’tikaafa lilaahi ta’ala,
Artinya: “Saya niat I’tikaf karena iman dan mengharap akan Allah, karena Allah ta’ala."
Kemudian, saat beritikaf dianjurkan untuk membaca doa:
اَللّٰهُمَّ اِنَّكَ عَفُوٌّتُحِبُّ الْعَفْوَفَاعْفُ عَنِّيْ
Arinya: “Ya Allah, bahwasannya Engkau menyukai pemaafan, karena itu maafkanlah aku.”
Dikutip dari TribunJateng.com, Itikaf dilakukan di masjid akan dianggap sah bila memenuhi rukun-rukun di bawah ini:
- Niat Mendekatkan Diri kepada Allah.
- Berdiam di Masjid
- Islam dan suci, serta sudah akil baligh.
Sedangkan, ada juga hal yang membatalkan Itikaf.
- Keluar masjid tanpa alasan syar’i dan tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak.
- Jima’ (bersetubuh) dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 187. Ibnul Mundzir telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa yang dimaksud mubasyaroh dalam surat Al Baqarah ayat 187 adalah jima’ (hubungan intim).
Diperbolehkan saat Itikaf
Baca juga: Adab saat Melakukan Itikaf, Ini Hal yang Perlu Dihindari Ketika I’tikaf