News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Sri Mulyani: Transaksi Janggal Rp500 M Pegawai Kemenkeu, Tak Ditindaklanjuti karena Meninggal Dunia

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Mulyani mengungkapkan ada transaksi mencurigakan Rp500 miliar dari pegawai Kemenkeu. Namun tidak ditindaklanjuti karena sudah meninggal dunia.

"Jadi ini adalah transaksi suaminya yang memiliki aset dan investasi besar, Rp 1,7 (triliun)," katanya.

Kemudian, Sri Mulyani mengungkapkan DJP telah menyelesaikan pemeriksaan khusus terhadap E pada tahun 2021 dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

"Jadi statusnya telah ditindaklanjuti dan kita mendapatkan potensi penerimaan negara," ujarnya.

Sri Mulyani Tegaskan Data Transaksi Janggal Rp349 T Sama dengan Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR, membahas dugaan transaksi janggal Rp 349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Pada kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga menegaskan tidak ada perbedaan terkait data transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun dengan Menko Polhukam, Mahfud MD.

"Tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menkeu terkait transaksi agregat Rp349 triliun, transaksi agregat Rp349 (triliun) artinya ada transaksi bersifat debit, kredit, keluar, masuk, yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya bisa disebut double triple counting, tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi (Rp) 349 (triliun)," ujarnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga menjelaskan sumber data transaksi Rp349 triliun itu berasal dari sumber yang sama dengan apa yang dimiliki oleh Mahfud MD.

Adapun data yang dimaksud berasal dari PPATK.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan Hadir Rapat DPR Bahas Dugaan TPPU Rp349 Triliun

Sri Mulyani mengungkapkan data dari PPATK ini adalah bentuk sinergi untuk memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sumber dari data ini (Rp349 triliun) adalah dari PPATK, Kemenkeu, dengan PPATK terus bekerja sama, dan bersinergi dalam mencegah pemberantasan TPPU, kerja sama sudah dimuatkan dalam MoU Kemenkeu dengan PPATK, dan juga diselenggarakannya JAGADARA, Juanda, Gatot Subroto, dan Rawamangun," ujarnya.

Di sisi lain, terkait rincian penindakan yang dilakukan oleh Kemenkeu soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun ini, Sri Mulyani menegaskan pihaknya telah menindak sejumlah pegawai ASN.

Baca juga: Mahfud MD dan Sri Mulyani Santai Sebelum Rapat Bareng Komisi III DPR Bahas Transaksi Rp 349 Triliun

Sri Mulyani mengungkapkan beberapa pegawai ASN tersebut diduga terlibat TPPU.

"Kemenkeu telah tindak lanjuti semua LHP LHA, terkait tindakan administratif terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat sesuai UU 5 tahun 2014 juncto PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS."

"Kalau ini menyangkut pegawai Kemenkeu dan laporan PPATK yang menyebutkan pegawai Kemenkeu, kami telah menindaklanjuti menggunakan mekanisme UU 5 tahun 2014 dan PP 94 tahun 2021 terutama dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin administratif terhadap pegawai yang bersangkutan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Transaksi Keuangan Mencurigakan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini