News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sri Mulyani Ungkap Skandal Kasus Ekspor-Impor Emas Senilai Rp189 Triliun, PT X Didenda Rp500 Juta

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud MD (kiri) bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). RDP ini membahas dugaan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sekaligus Anggota Komite TPPU membeberkan tindak lanjut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang ditangani Direktorat Jenderal Bea Cukai menyangkut ekspor-impor emas dengan nilai transaksi Rp189 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan perkara tersebut termuat dalam surat bernomor SR-205 dari PPATK.

Awalnya, kata dia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui pengawasan lapangan dan analisa intelijen terhadap ekspor emas melakukan penangkapan dan penindakan atas ekspor emas yang dilakukan melalui kargo Bandara Soekarno-Hatta oleh PT X pada 21 Januari 2016.

Penangkapan dan penindakan tersebut, kata dia, dilanjutkan proses penyidikan dan bahkan sudah dilakukan sampai proses pengadilan. 

Kasus tersebut, kata Sri Mulyani, masuk ke pengadilan negeri tahun 2017.

Saat ini, kata dia, sudah ada keputusan hukum terkait kasus tersebut.

"Hasilnya, untuk putusan akhir untuk pelaku perorangan, jadi ini (pelakunya) PT X dengan dua orang. Putusan akhir dari pelaku perorangan melepaskan dari segala tuntutan hukum," kata Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Senayan Jakarta pada Selasa (11/4/2023).

"Untuk putusan akhir terhadap pelaku korporasi dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana sebesar Rp500 juta. Ini PK (Peninjauan Kembali)," sambung dia.

Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama PPATK kemudian melakukan pendalaman dan membangun kasusnya lagi atas perusahaan-perusahaan terkait yang berafiliasi. 

Bea Cukai, kata dia, juga melakukan pengetatan dan pengawasan terhadap impor emas di mana seluruhnya sekarang mayoritas masuk jalur merah.

"Artinya kalau jalur merah secara fisik dibuka dan dilihat. Untuk memastikan bahwa barangnya sama dengan dokumen pemberitahuan impor barang atau PIB-nya," kata dia.

Ia kemudian menjelaskan koordinasi antara Kemenkeu dengan PPATK terkait perkara tersebut.

Sri Mulyani menjelaskan pada bulan Mei 2020, PPATK menyampaikan SR-205 tersebut yang berisi informasi lanjutan atas kasus emas yang ditangani sejak tahun 2017 sampai tahun 2019.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini